TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diperpanjang Lagi, Ini Aturan PPKM Mikro di Makassar bagi Tempat Usaha

Diperpanjang hingga 28 Juni 2021

Wali Kota Makassar Danny Pomanto saat sidak PPKM di Mal Panakkukang Makassar, Minggu (2/5/2021). IDN Times/Istimewa

Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berbasis mikro hingga 28 Juni 2021.

Perpanjangan PPKM mikro diteken melalui Surat Edaran Nomor: 443-1/245/ S.Edar/Kesbangpol/VI/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa COVID-19 di Kota Makassar.

Danny Pomanto mengatakan Pemkot Makassar sangat mendukung penerapan PPKM oleh pemerintah pusat. Apalagi saat ini pihaknya telah menjalankan program Makassar Recover yang terdiri dari sejumlah tim seperti Satgas Raika, Detektor dan Covid Hunter.

"Ini merupakan wujud dan ikhtiar kita mengantisipasi penyebaran COVID-19 dan memonitoring laju COVID-19," kata Danny, Selasa (15/6/2021). 

1. Fasilitas umum hanya beroperasi hingga pukul 22.00 WITA

Ilustrasi mal saat pengetatan (IDN Times/Anata)

Aturan dalam PPKM dua pekan ke depan masih sama dengan PPKM yang lalu. Setiap tempat usaha wajib menerapkan protokol kesehatan dengan lebih ketat. 

Selanjutnya, fasilitas umum, kafe, restoran dan rumah makan, warkop, dan game center, diizinkan beroperasi maksimal sampai pukul 22.00 WITA.

Kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotik, live music, pijat/refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel, juga diizinkan beroperasi sampai pukul 22.00 WITA. 

Jam operasional pusat perbelanjaan seperti mal juga dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WITA.

Baca Juga: Kerumunan di Mal Panakkukang, Bukti Longgarnya Aturan PPKM Makassar

2. Pelaku usaha wajib menerapkan prokes

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto saat sidak di Mal Panakkukang, Minggu (2/5/2021). Humas Pemkot Makassar

Dalam SE tersebut juga disebutkan, para camat dan lurah selaku Ketua Satgas di wilayah masing-masing harus berkoordinasi dengan Master Covid Kecamatan agar memperketat protokol kesehatan. Mereka juga harus memetakan titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing melalui koordinasi dengan Satgas COVID-19. 

Berikutnya, Satgas COVID-19 melaksanakan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kota Makassar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: PPKM Makassar Diperpanjang Lagi, Ini Aturannya

Berita Terkini Lainnya