Mengukur Kekuatan Gempa, Pakai Skala Richter atau Magnitudo?
Kamu harus tahu perbedaan SR dan magnitudo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dalam pemberitaan tentang peristiwa gempa bumi, publik bisa mengetahui kekuatannya lewat keterangan rinci. Tapi, belakangan para netizen agak dibingungkan dengan skala yang digunakan.
Sebelumnya, kamu pasti akrab dengan pengukuran kekuatan gempa dengan Skala Richter (SR). Namun, sebetulnya saat ini kekuatan gempa sudah tak lagi menggunakan SR loh, melainkan magnitudo (M).
Sejak tahun 2008, Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) tidak lagi memakai satuan mengganti penyebutan kekuatan gempa dari SR menjadi M. Hal itu bisa kamu lihat di situs BMKG yang kini selalu menggunakan satuan magnitudo atau M saat ada gempa terjadi di wilayah Indonesia.
Satu pertanyaan muncul: apa sih perbedaan mendasarnya? Nah, berikut ini IDN Times coba merangkum penjelasannya untuk kamu.
1. Skala Richter mengukur kekuatan di sekitar pusat gempa
Skala Richter adalah sebuah satuan kekuatan gempa yang dikembangkan oleh Charles F Richter, seorang ilmuwan Amerika Serikat pada dekade 1930-an. Metode pengukurannya menggunakan amplitudo.
Menurut Encyclopaedia Britannica, Skala Richter awalnya dirancang untuk mengukur besarnya gempa bumi dengan ukuran sedang (yaitu, magnitudo 3 hingga magnitudo 7) dengan menetapkan angka yang memungkinkan ukuran satu gempa tersebut dibandingkan dengan gempa lainnya.
Setiap kenaikan satu unit pada SR mewakili peningkatan 10 kali lipat kekuatan gempa. Singkatnya, angka pada SR sebanding dengan logaritma umum (basis 10) dari amplitudo gelombang maksimum.
Contohnya, sebuah perekam kekuatan gempa bumi terpasang 100 km dari pusat gempanya, amplitudo maksimumnya sebesar 1 mm. Kekuatan gempa tersebut adalah 10 pangkat 3 mikrometer sama dengan 3,0 Skala Richter.