TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

AJI Makassar Kecam Dugaan Intimidasi Oknum Aparat ke Peliput COVID-19

Menimpa pewarta foto di Gowa pada Minggu (19/4) siang

Ilustrasi pemakaman jenazah COVID-19 (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Makassar, IDN Times - Seorang jurnalis di Makassar, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sasaran intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum aparat. Intimidasi menerpa jurnalis tersebut saat sedang melakukan peliputan terkait COVID-19. 

Irvan Abdullah, pewarta foto yang bekerja untuk Kabar.News, mengaku mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari oknum aparat TNI ketika sedang meliput proses pemakaman jenazah korban COVID-19 di Kelurahan Samata, Kabupaten Gowa, pada hari Minggu (19/4). Irvan saat itu seorang diri melakukan peliputan di lapangan.

"Info dari korban, (yang bersangkutan) meliput sendiri untuk menghindari kerumunan seperti dalam protokol peliputan," ungkap Nurdin Amir selaku Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar melalui pesan singkat yang diterima IDN Times.

1. Irvan Abdullah, pewarta foto Kabar.News, mendapat intimidasi dari oknum aparat saat meliput proses pemakaman jenazah COVID-19 di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan

Ilustrasi pemakaman jenazah COVID-19 (ANTARA FOTO/Jojon)

Dalam keterangan pers AJI, Irvan tiba di TPU Macanda pada Minggu siang 12.30 WITA. Dirinya langsung meminta izin ke petugas untuk memotret. Izin diberikan, Irvan kemudian diarahkan menuju sebuah menara sebagai lokasi pengambilan foto.

Sempat mengambil foto selama beberapa menit bersama salah satu petugas, Irvan kemudian diminta turun. Ia kemudian diinterogasi dan diminta menghapus foto-foto yang baru saja diambilnya.

"Ada sekitar empat orang berpakaian loreng, menginterogasi saya. (Salah satu petugas mengatakan) siapa yang suruh memotret di sini? Bagaimana seandainya ada keluarga yang tidak setuju melihat proses pemakaman. Jangan takut-takuti masyarakat," ujar Irvan sembari menirukan perkataan salah satu oknum aparat.

Baca Juga: Polda Sulsel Temukan Bukti Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Makassar

2. Jurnalis telah diminta mematuhi protokol keselamatan selama meliput peristiwa terkait COVID-19

Jurnalis menghadiri jumpa pers penyerahan bantuan Tiongkok kepada Kemenkomarves, di Bandara Halim, Jakarta, Jumat (27/3). Dok. Aldi Chandra

AJI Makassar mengecam keras tindakan tersebut. Nurdin Amir menyebut bahwa intimidasi dan penghapusan karya jurnalistik yang menimpa Irvan adalah pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

Selain itu, pasal 18 UU Pers turut mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan yakni pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Untuk masalah keselamatan, para fotografer dan videografer yang turun meliput ke lapangan telah diwajibkan mematuhi standar protokol peliputan COVID-19. Mulai dari menjaga jarak, memakai masker, menghindari kerumunan serta transportasi massal, dan masih banyak lagi.

Baca Juga: AJI Makassar Nilai Privilese Jurnalis untuk Rapid Test Tidak Tepat

Berita Terkini Lainnya