TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Edarkan Sabu, Ibu Hamil di Gowa Ditangkap Polisi

Diringkus bersama 6 kerabatnya

Humas Polres Gowa

Gowa, IDNTimes - Satuan Narkoba Polres Gowa mengamankan kawanan pengedar narkotika jenis sabu, di dua lokasi terpisah. Salah satu tersangka diketahui tengah hamil.  

Kapolres Gowa AKBP Sintho Silitonga dalam rilisnya menyebutkan dari tujuh tersangka terdiri dari empat pria yaitu: MD (25), MF (22), MB (22), dan RN (35); dan tiga perempuan, yaitu: MT (22), NY (26), dan IA (22). Mereka ditangkap di dua tempat, yakni Jalan Yusuf Bauti, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu dan di Jalan Jene Madinging, Kecamatan Patallassang, Kabupaten Gowa. 

Dari ketujuh tersangka anggota Satnarkoba Polres Gowa menyita 13 gram sabu, sejumlah ponsel milik tersangka, dan bungkusan kemasan plastik ukuran kecil. 

“Salah seorang tersangka perempuan berinisial MT berstatus ibu rumah tangga dan diketahui sedang hamil 7 bulan, tersangka MT terlibat membantu suaminya mengedarkan Sabu di wilayah Gowa dengan menggunakan aplikasi media sosial,” ujar Shinto. 

Baca Juga: Suami Istri di Makassar Ini Ajak Anak Mencopet

1. Beberapa tersangka memiliki hubungan keluarga di antara mereka

Humas Polres Gowa

Dari lokasi penangkapan pertama, dua tersangka MD dan MF dicokok saat transaksi sabu senilai Rp200 ribu di sebuah rumah di Jalan Yusuf Bauti. Dari hasil interogasi keduanya, tersangka MD dan MF mengaku barang bukti sabu didapat dari MT.

Setelah menangkap MT dengan barang bukti 15 sachet sabu, polisi terus mengembangkan kasus dan kemudian menangkap empat tersangka lainnya: MB, RN, NY, dan IA di Dusun Macinna, Desa Jene Madinging. Keempat tersangka yang ditangkap di Dusun Macinna ini diketahui masih terjalin hubungan keluarga satu sama lainnya. 

Baca Juga: Sulawesi Selatan, Pintu Gerbang Kawasan Indonesia Timur

2. Ketujuh tersangka diancam pidana penjara paling lama 20 tahun

Pixabay.com

Shinto menambahkan, ketujuh tersangka dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Para tersangka kini mendekam di dalam jeruji besi.

Tersangka MT yang tengah hamil besar ini juga terancam akan melahirkan bayinya dalam masa penahanan.

Baca Juga: [LINIMASA] Fakta dan Data Arus Mudik Lebaran 2019

Berita Terkini Lainnya