Suami Istri di Makassar Ini Ajak Anak Mencopet

Polisi menangkap pasutri tersebut beserta barang bukti

Makassar, IDNTimes - Tim khusus Polda Sulawesi Selatan menangkap pasangan suami istri spesialis copet, berinisial RD (35) dan istrinya HS (46), yang kerap beraksi di sekitar wilayah Makassar dan Maros, Selasa (7/5).

Panit Timsus Polda Sulsel Ipda Artenius mengatakan, timnya bekerja sama dengan anggota Polsek Mandai, memburu kedua tersangka berdasarkan petunjuk rekaman kamera CCTV di salah satu toko di Kabupaten Maros, tempat terakhir keduanya beraksi.

“Kedua tersangka diamankan di Jalan Barawaja, oleh tim gabungan Polda Sulsel dan tim yang dipimpin Kapolsek Mandai AKP Asgar, di terowongan samping Jalan Tol,” ungkap Artenius.

Dari hasil pemeriksaan sementara, suami istri ini diduga melibatkan anaknya saat mencopet. Duh!

1. Tersangka kerap mengincar korban perempuan di tempat keramaian

Suami Istri di Makassar Ini Ajak Anak MencopetTimsus Polda Sulsel

Artenius mengatakan, tersangka HS merupakan residivis kasus copet yang sudah pernah ditangkap Polrestabes Makassar, Polres Maros, dan Polres Gowa. HS rata-rata mengincar perempuan di tempat keramaian, seperti toko-toko dan pasar-pasar. 

“Tersangka biasanya beraksi dengan berpura-pura mendekati korbannya sesama perempuan. Saat korbannya lengah, tersangka langsung mengambil ponsel dan barang berharga lainnya,” ujar Artenius. 

2. Polisi: pasangan suami istri ini mengajak salah satu anaknya saat mencopet

Suami Istri di Makassar Ini Ajak Anak MencopetTimsus Polda Sulsel

Dari kedua tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti, yakni enam unit ponsel dan 2 unit sepeda motor, yang diduga hasil kejahatan pasutri itu.

Tersangka, menurut Artenius, tidak bisa menyangkal saat diperlihatkan bukti rekaman CCTV di salah satu toko kue. "Tersangka suami-istri ini juga melibatkan salah satu anaknya, saat beraksi di toko kue mengambil ponsel salah satu pelanggan toko tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga: Gubernur Nurdin: Harusnya Danny Silaturahmi di Akhir Jabatannya

3. Kedua tersangka diancam kurungan penjara 5 tahun

Suami Istri di Makassar Ini Ajak Anak Mencopetibtimes.com

Akibat perbuatannya, tersangka meringkuk di sel tahanan Polsek Mandai, yang dibawahi Polres Maros. Keduanya diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara. Keduanya kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam jeruji. 

Baca Juga: Satreskrim Polrestabes Makassar Tangkap  Muncikari Prostitusi Online 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya