TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Makassar Terancam Tak Kebagian KTP-el, Ini Penyebabnya  

Pencetakan KTP-el diprioritaskan untuk kebutuhan mendesak

Ilustrasi e-KTP. (IDN Times/Aan Pranata)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar tidak bisa memenuhi semua permintaan masyarakat yang ingin mencetak e-KTP. Pasalnya, blangko KTP-el yang pengadaannya terpusat di Kementerian Dalam Negeri, saat ini hanya tersedia dalam jumlah terbatas.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar Aryati Puspasari mengatakan, untuk sementara pencetakan KTP-el hanya diprioritaskan bagi warga dengan kebutuhan yang mendesak. Kondisi kelangkaan blangko juga tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, yang diterima Pemkot Makassar Agustus 2019 lalu.

"Surat Kemendagri menyampaikan ketersediaan blangko KTP-el yang sangat terbatas agar diprioritaskan untuk hal-hal mendesak dan perekaman baru," kata Puspa di Makassar, Rabu (16/10).

Baca Juga: Makassar Kembali Kekurangan Blangko e-KTP  

1. Ada sejumlah kebutuhan yang masuk dalam daftar prioritas

Kepala Dinas Dukcapil Makassar Aryati Puspasari (IDN Times / Aan Pranata)

Puspa mengakan, pencetakan KTP-el akan diprioritaskan kepada warga tertentu, hingga stok blangko kembali normal. Kondisi ini, menurut dia, terjadi hampir di semua daerah di Indonesia.

Daftar prioritas pencetakan KTP-el adalah warga dengan kebutuhan mendesak dan harus melampirkan KTP-el. Misalnya, administrasi keberangkatan ke luar negeri, pengurusan BPJS, kebutuhan berobat, dan kebutuhan sekolah kedinasa. Itu pun, dengan catatan selama blangko masih tersedia.

2. Sekitar 20 ribu warga Makassar dibekali Suket KTP-el

Dok. IDN Times/Istimewa

Puspa menyampaikan kepada masyarakat Makassar agar tetap tenang meski belum memperoleh cetakan KTP-el. Sebagai pengganti, Pemkot mengeluarkan surat keterangan (Suket) bagi warga yang telah merekam data kependudukan.

Saat ini di Makassar diperkirakan ada 20 ribu orang yang memegang Suket. Setiap hari, bertambah ratusan orang yang merekam data kependudukan atau memohon penerbitan KTP-el. Suket berlaku untuk keperluan administrasi warga sebagai pengganti sementara KTP-el.

"Suket tetap berlaku dan diakui," kata Puspa.

Baca Juga: Meski Dilarang, Mahasiswa Makassar Nekat Demo Tolak Pelantikan Jokowi

Berita Terkini Lainnya