TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Verfak Parpol di Sulsel, Bawaslu Belum Temukan Pelanggaran

Bawaslu mengedepankan saran perbaikan kepada KPU kab/kota

Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Azry Yusuf. (Dok. Bawaslu Sulsel)

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan tengah melaksanakan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. Menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, sejauh ini prosesnya berjalan lancar tanpa pelanggaran.

Anggota Bawaslu Sulsel Azry Yusuf menyampaikan, pihaknya bertugas memantau verifikasi parpol oleh KPU. Sejauh ini, dalam prosesnya, pengawasan di tingkat kabupaten/kota disebut menghasilkan sejumlah saran perbaikan jika ditemukan kekeliruan. Dan semua saran perbaikan, kata dia, sudah diperbaiki oleh KPU bersangkutan.

"Tidak ada pelanggaran berarti, setidaknya hingga saat ini di tahapan verifikasi partai politik," kata Azry pada konferensi pers di Makassar, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Bawaslu Sulsel Dorong Keterwakilan Perempuan di Panwascam

1. Pemberian saran perbaikan cegah potensi pelanggaran

Logo Bawaslu (bawaslu.go.id)

Azry mengatakan, Bawaslu 24 daerah di Sulsel memang memaksimalkan upaya preventif. Saat pengawasan langsung proses verifikasi parpol, petugas Bawaslu mengedepankan saran perbaikan. Sehingga petugas KPU yang didapati keliru bisa segera memperbaiki, dan tidak perlu dicatat sebagai pelanggaran.

Sebelumnya, pada tahapan verifikasi administrasi, Bawaslu Sulsel memberikan sanksi teguran atas pelanggaran KPU Selayar. Azry berharap itu yang terakhir di tahapan verifikasi.

"Selama verifikasi, cuma ada satu kasus di Selayar. Mudah-mudahan tidak ada lagi pelanggaran yang haris kita tangani secara serius," ucapnya.

2. Anggota KPU Selayar langgar aturan verifikasi administrasi

Sidang pembacaan putusan Bawaslu Sulawesi Selatan. (Dok. Bawaslu Sulsel)

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Sulsel menyatakan ketua dan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar melanggar administrasi pada tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Vonis dibacakan Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi pada sidang di Kantor Bawaslu Sulsel, Kota Makassar, Rabu (28/9/2022). Bawaslu Sulsel menindaki laporan yang diajukan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar.

“Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” kata Arumahi dikutip dari laman Bawaslu, Kamis (29/8/2022).

Bawaslu Sulsel memberikan teguran tertulis kepada ketua dan anggota KPU Selayar agar tidak mengulangi tindakan serupa yang bertentangan dengan perundang-undangan berlaku.

Bawaslu Selayar melaporkan KPU setempat karena dianggap melanggar mekanisme verifikasi administrasi partai politik. KPU mengklarifikasi anggota parpol lewat panggilan video.

KPU mengklarifikasi via video call kader parpol yang punya keanggotaan ganda di dua partai berbeda. Masing-masing Sukirman Noer di Partai NasDem dan PDI Perjuangan serta Armayana di PKS dan PPP.

“Bahwa KPU Selayar melaksanakan klarfikasi anggota partai politik tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur pada pasal 39 ayat 1 PKPU nomor 4 tahun 2022,” kata Ketua Bawaslu Selayar Suharno.

Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 berisi tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Pada Pasal 39 ayat 1 dijelaskan:

"Dalam hal hasil tindak lanjut oleh Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4), keanggotaan Partai Politik tersebut masih belum dapat dipastikan keanggotaannya, KPU Kabupaten/Kota meminta Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota untuk menghadirkan langsung anggota Partai Politik dimaksud ke kantor KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan klarifikasi secara langsung."

Baca Juga: KPU Makassar Temukan Anggota Parpol Menyangkal saat Verifikasi Faktual

Berita Terkini Lainnya