Tersangka Pencemaran Nama Baik, Wakil Ketua Golkar Sulsel Lapor Balik
Dalam laporannya, Risman sebut Nurdin Halid sebagai korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan Muhammad Risman Pasigai tidak tinggal diam setelah ditetapkan penyidik Polda sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Dia turut melapor ke polisi dengan dugaan kasus yang sama.
Sebelumnya, Risman dilaporkan ke polisi oleh mantan bendahara Golkar Sulsel Rusdin Abdullah. Rusdin menganggap nama baiknya dicemarkan, karena dituding mendalangi keributan pada Musyawarah Daerah Golkar Sulsel di Makassar, 26 Juli 2019.
Kini, giliran Risman yang melaporkan sesama kader Golkar bernama Hamzah Abdullah. Dia merupakan adik Rusdin Abdullah yang menyebar selebaran pada Musda Golkar dan memicu keributan. Risman melaporkan Hamzah di Polda Sulsel, Selasa (12/11).
“Kami sudah laporkan Hamzah Abdullah cs ke Polda. Saya langsung didampingi kuasa hukum Partai Golkar Sulsel Syahri Cakkari,” kata Risman lewat keterangan tertulis kepada wartawan di Makassar, Kamis (14/11).
Baca Juga: Buntut Ribut di Musda, Wakil Ketua Golkar Sulsel Jadi Tersangka
1. Laporan balik terkait tudingan kepada Nurdin Halid
Risman menjelaskan, laporan di Polda Sulsel menyangkut dugaan pencemaran nama baik. Pada musda Juli lalu, Hamzah dan sejumlah rekan disebut, menyebarkan selebaran berupa sejumlah tudingan negatif kepada Ketua DPD I Golkar Sulsel Nurdin Halid. Tudingan tersebut dianggap mengorbankan harkat dan martabat Nurdin Halid secara pribadi maupun sebagai ketua partai.
Selain itu, Hamzah cs juga dianggap membuat kericuhan pada arena musda. Padahal, saat itu, mereka bukan peserta atau undangan.
“Kurang sabar apa kita. Kita yang diganggu acaranya, kita yang dilapor ke polisi. Kan, terganggu rasanya integritas kepartaian kita semua,” ucap Risman.
Baca Juga: Musda Golkar Sulsel Ribut, Muncul Penolakan terhadap Nurdin Halid