TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangka Korupsi MAN Gowa Ditangkap di Bandara

Dia berencana ke Jakarta dengan pesawat Lion Air

IDN Times/ Cije Khalifatullah

Makassar, IDN Times - Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap Hendrik Wijaya, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan asrama Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, di Kabupaten Gowa. Tersangka ditangkap di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar saat hendak bepergian ke luar daerah, Senin pagi (14/1).

Tersangka dijemput petugas Kepolisian di area keberangkatan Lantai 1 Bandara, sekitar pukul 9.00 Wita. "Berdasarkan laporan, dia akan berangkat ke Jakarta melalui Bandar Udara Sultan Hasanuddin," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani.

Baca Juga: KPK: Zulkifli Hasan Belum Perbarui Data Harta Kekayaan 

1. Penyidik Polda bekerja sama dengan petugas bandara

ap1.co.id

Dicky mengungkapkan, tersangka Hendrik ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel tertanggal 1 Januari 2019. Pada Senin (14/1) pagi, diperoleh informasi tentang kabar Hendrik akan meninggalkan Makassar menuju Jakarta dengan pesawat Lion Air.

Penyidik kemudian melapor ke Posko Aviation Security Bandara Sultan Hasanuddin untuk mencekal yang bersangkutan. Petugas Avsec bersama personel Polsek Bandara yang memantau pergerakan penumpang menyisir di terminal keberangkatan.

"Pukul 8.45 Wita didapati Hendrik Wijaya masuk melalui pinti check in dan dijemput oleh perwakilan Polda dan Polsek," ujar Dicky.

2. Tersangka langsung ditahan di Polda Sulsel

Istimewa

Dicky mengatakan, tersangka Hendrik langsung digelandang ke Kantor Polda Sulsel. Saat ini dia tengah menjalani pemeriksaan terkait statunya sebagai tersangka dugaan tipikor.

Hendrik Wijaya ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Insani Persada. Perusahaannya merupakan rekanan dalam proyek konstruksi ruang kelas belajar asrama putra dan putri MAN IC, kabupaten Gowa yang terbengkalai dan tidak dapat digunakan sesuai peruntukannya.

"Proyek di bawah naungan Kementerian Agama Wilayah Sulawesi Selatan, yang bersumber dari APBN Tahun 2015, dengan merugikan negara ditaksir hingga Rp7 miliar lebih," kata Dicky.

Baca Juga: KPK Duga Anggota DPRD Dibiayai Liburan ke Luar Negeri dari Meikarta

Berita Terkini Lainnya