Terdakwa Pembakar Satu Keluarga Dituntut Hukuman Mati
Keluarga korban kejar terdakwa di luar ruang sidang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (4/4) menggelar sidang tuntutan pada kasus pembakaran rumah yang menewaskan enam orang dalam satu keluarga. Jaksa menuntut hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa, yakni M Ilham Agsari alias Ilo dan Zulkifli alias Ramma.
Pembakaran rumah terjadi di Jalan Tinumbu, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Agustus 2018 lalu. Selain enam orang tewas, tiga rumah hangus terbakar. Belakangan terungkap bahwa kejadian didasari utang-piutang jual beli narkoba.
"Kami menuntut terdakwa dijatuhi hukuman mati, karena kita melihat dari jumlah korban yang enam orang. Dan kedua, perbuatan dilakukan secara terencana sebagaimana terungkap di persidangan," kata Tabrani, jaksa penuntut umum usai sidang di PN Makassar, Jalan RA Kartini.
Baca Juga: Berlarut, Sidang Pembakaran Satu Keluarga Ditunda Lima Kali
1. Tuntutan didukung sejumlah fakta yang memberatkan terdakwa
Dalam persidangan, jaksa menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis. Masing-masing Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana bersama-sama.
Tabrani mengatakan, jaksa menyampaikan tuntutan dengan mempertimbangkan sejumlah fakta yang memberatkan terdakwa. Pertama, perbuatan dilakukan secara terencana. Selain itu, korban tewas dalam keadaan tak berdaya karena pembakaran rumah berlangsung tengah malam, saat orang sedang tidur.
"Selanjutnya, terlihat perbuatan terdakwa terstruktur. Kita juga melihat kerugian yang ditumbulkan, tak hanya nyawa, tapi juga materil," ucap Tabrani.
Baca Juga: Sidang Kasus Satu Keluarga Tewas Dibakar, Terdakwa Diteriaki 'Pembunuh'