TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tagihan PLN Melonjak, Pelanggan Bisa Dapat Keringanan Bulan Depan

Pelanggan bisa memotret meteran dan melapor ke kantor PLN

Warga memeriksa meteran listrik di kompleks rumah susun (Rusun) Petamburan, Jakarta, Minggu (7/6/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Makassar, IDN Times – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyiapkan skema pembayaran bagi pelanggan yang merasakan tagihan listrik naik signifikan pada bulan Juni. Skema itu berlaku secara nasional.

Humas PLN Unit Induk Wilayah  (UIW) Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Sulselrabar) Eko Wahyu Prasongko mengatakan, pelanggan yang mengeluhkan kenaikan tagihan bisa memotret meteran listrik. Foto tersebut kemudian disampaikan ke kantor pelayanan PLN terdekat untuk diklarifikasi, dan dicocokkan antara meteran pelanggan dengan yang ditagihkan oleh PLN.

"Akan dicocokkan dengan stand catatan meter di PLN, apakah benar yang ditagihkan itu sesuai dengan catatan meter yang digunakan pelanggan. Ini juga bisa diadukan ke call centre PLN 123," kata Eko dikutip dari Antara, Kamis (11/6).

Baca Juga: Rumah Kosong Tapi Tagihan Listrik Naik? Begini Penjelasan PLN

1. Pelangan berhak dapat keringanan di bulan depan jika ada selisih

IDN Times/Arief Rahmat

Eko mengatakan, klarifasik untuk memastikan tagihan sesuai dengan pemakaian pelanggan. Jika ditemukan selisih, atau pelanggan mendapat tagihan lebih dari pemakaian, maka dia berhak mendapatkan keringanan biaya di bulan berikutnya.

"Jika catatan meter pelanggan lebih kecil dari tagihan PLN, artinya PLN yang salah, ini bisa diklarifikasi dan bisa segera dikoreksi, atau bisa mengurangi juga tagihan pelanggan bulan berikutnya," ucap Eko.

2. Tagihan listrik bisa dicicil tiga bulan

Ilustrasi Meteran Listrik. IDN TImes/Hana Adi Perdana

PLN menawarkan skema pembayaran jika tagihan listrik naik signigikan pada Juni 2020. Sebanyak 40 persen dari total tagihan harus dibayar sebagai konsumsi masyarakat yangt telah menggunakan listrik. Sedangkan sisanya, 60 persen bisa dicicil selama tiga bulan berikutnya.

Skema ini, kata Eko, ditawarkan agar masyarakat lebih ringan membayar lonjakan tagihan sesuai pemakaian rill.

"Artinya masyarakat harus tetap membayar penambahan 40 persen karena ini telah dipakai, apalagi baru-baru ini kita lebih banyak beraktifitas di rumah karena COVID-19, tentu mempengaruhi penggunaan listrik," katanya.

Baca Juga: PLN Merilis Skema Penghitungan Tagihan Listrik yang Melonjak

Berita Terkini Lainnya