TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sempat Lumpuh, Layanan Dukcapil Makassar Kembali Aktif

Masyarakat bisa memohon perekaman data e-KTP

IDN Times/Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Masyarakat Kota Makassar bisa kembali mengakses layanan administrasi kependudukan seperti perekaman data e-KTP. Layanan tersebut sempat lumpuh selama satu pekan karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar tidak bisa mengakses pusat data atau server Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK) di Kementerian Dalam Negeri.

Kemendagri memang sempat membatasi akses jaringan komunikasi dan data (Jarkomdat) sebagai bentuk teguran. Pj Wali Kota Makassar dianggap bersalah karena melakukan mutasi pejabat Disdukcapil tanpa izin Kemendagri.

Kepala Dinas Disdukcapil Makassar Aryati Puspasari menyatakan layanan kependudukan kembali normal seperti biasa. Adminduk bisa diakses sejak Kamis (16/1).

“Alhamdulillah, Jarkomdat Dukcapil sudah kembali normal atau online sejak kemarin pagi,” kata Puspa saat dikonfirmasi IDN Times di Makassar, Jumat (17/1).

Baca Juga: Layanan e-KTP Makassar Lumpuh, Ini Penyebabnya

1. Layanan kependudukan di kantor kecamatan juga pulih

Ilustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Seiring akses yang kembali aktif, Pemkot Makassar membuka layanan administrasi kependudukan seperti biasa. Selain di Kantor Dinas Dukcapil, pelayanan juga berlaku di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan kantor-kantor kecamatan se-Makassar.

Koordinator Pelayanan Kependudukan Kecamatan Tallo, Syawal mengatakan, pihaknya sudah mulai memproses permohonan yang diajukan oleh masyarakat. Saat akses lumpuh, Kecamatan Tallo tetap menerima berkas permohonan untuk masuk daftar antre.

“Sejak kemarin kita sudah mencetak kartu keluarga dan surat pindah baik antar kecamatan, kelurahan, dan antar provinsi,” kataya.

2. Kemendagri minta pejabat Disdukcapil diganti

IDN Times/Asrhawi Muin

Pada Agustus 2019, Kemendagri memblokir akses data kependudukan untuk Kota Makassar. Saat itu Pemkot dianggap bersalah karena melaksanakan mutasi kepala Disdukcapil tanpa izin Kemendagri. Akses kembali terbuka setelah Wali Kota mengembalikan pejabat kepala dinas yang lama, Aryati Puspasari.

Pj Wali Kota Iqbal Suhaeb mengatakan, Kemendagri ternyata tidak hanya mempersoalkan mutasi kadis. Melainkan juga pejabat lain, yaitu administrator dan pengawas di Disdukcapil. Namun dia mengaku baru menyadari soal itu belakangan.

“Itu miskomunikasi saja. Ada pejabat yang harus diganti, ternyata saya tidak tahu itu harus diganti,” kata Iqbal di Makassar, Jumat (10/1).

Baca Juga: Rekrut PPK Pilkada, KPU Makassar Perlonggar Batas Usia Maksimal

Berita Terkini Lainnya