Riwayat Puang La’lang, Mengaku Rasul Hingga Jual Kartu ke Surga
Dia mengaku diangkat sebagai rasul sejak tahun 1999
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kepolisian Resor Gowa, Sulawesi Selatan, baru-baru ini menangkap pemimpin tarekat Ta’jul Khalwatiyah Syech Yusuf bernama Andi Malakuti alias Puang La’lang. Warga Dusun Timbuseng, Kecamatan Patallassang yang biasa disebut Maha Guru itu ditetapkan tersangka atas dugaan penistaan agama serta penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
Kepala Polres Gowa AKBP Shinto Silitonga menyatakan Puang La’lang diduga menyebarkan ajaran Islam secara sesat kepada pengikutnya. Pria berusia 74 tahun itu, antara lain mengaku nabi atau rasul menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat bagi dengan memberikan wipiq atau kartu surga, yang sekaligus jadi tanda anggota bagi para pengikut.
“Penyidik menetapkan tersangka setelah memeriksa 42 saksi dan dua ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulsel dan Kemenag Gowa. Dan sejak 1 November dilakukan penahanan,” kata Kapolres pada konferensi pers di Sungguminasa, Senin (4/11).
Aktivitas Puang La’lang bukannya baru tercium. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa sudah mengeluarkan fatwa pada 9 September 2016 dengan menyatakan ajaran Ta’jul Khalwatiah Syech Yusuf sebagai aliran sesat. Pada September 2019, Pemerintah Kabupaten Gowa juga telah merekomendasikan pembubaran tarekat tersebut.
Fatwa MUI dan rekomendasi Pemkab Gowa sudah diserahkan kepada Puang La’lang saat menghadiri rapat koordinasi di Kantor Polres Gowa, 12 Juni 2019. Rapat sejumlah tokoh, di antaranya Sekda Gowa Muchlis, Kapolres AKBP Shinto, Ketua MUI setempat KH Abubakar Paka, Kepala Kemenag H Adliah, dan para pemuka agama.
Pada kesempatan itu, Puang La’lang menyatakan kesediannya meninggalkan tarekat dan mengikuti rekomendasi Pemkab Gowa. “Saya bersedia mengikuti pemerintah ke jalan yang benar,” katanya.
Namun hanya dua hari berselang, Puang La’lang mengingkari perkataannya. Dia menyatakan tetap menjalankan ajarannya, sehingga MUI Gowa melaporkannya ke polisi.
Baca Juga: Sebar Ajaran Sesat, Tarekat di Gowa Jual Kartu Surga Seharga Rp50 Ribu
1. Puang mengaku diangkat sebagai rasul suku Makassar sejak tahun 1999
Puang La’la atau Maha Guru diduga menyebarkan ajaran sesat sejak lama. Pengikutnya tak hanya masyarakat Gowa, namun tersebar hingga ke beberapa daerah tetangga bahkan ke luar provinsi.
Ketua MUI Gowa Abubakar Pakka mengatakan paham Ta’jul Khalwatiah diberikan fatwa sesat karena menyalahi nilai-nilai Islam. Salah satunya, karena Puang La’lang mengaku sebagai nabi atau rasul, yang diangkat sejak tanggal 9 September 1999. Dalam salah satu ajarannya, si Maha Guru mengaku dia dan pengikutnya dapat melihat tuhan.
Tak sampai di situ, kata Abubakar, Puang La’lang juga mengaku punya kitab suci tersendiri bernama Kitabullah. Konon, kitab ini terdiri dari 10 juz berisi hadits Qudsi. Kitab ini, katanya diajarkan Nabi Muhammad kepada Syekh Yusuf di surga.
Soal pengakuan sebagai nabi, Puang La’lang menyebut dirinya rasul dari Suku Makassar. Dia menyebut terdapat rasul dari tujuh suku besar, yakni Arab, Cina, Jepang, India, Jawa, Bugis, dan Makassar. Berbagai hal itu dijelaskan kepada Abubakar dalam sebuah pertemuan yang digagas MUI Gowa pada tahun 2016.
“Puang La’lang mengakui dirinya sebagai rasul. Masing-masing suku memiliki rasul Allah, yang disebut maha guru,” kata Abubakar menirukan pengakuan Puang La’lang.
"Jadi MUI Gowa melalui beberapa kali pertemuan, melahirkan fatwa. Jadi isi fatwanya itu menyatakan bahwa Al Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa yang diajarkan oleh Puang La'lang itu keliru," Abubakar menegaskan.
Baca Juga: 6 Fakta Puang La’lang, Ketua Tarekat Tersangka Penistaan Agama di Gowa