Riwayat Puang La’lang, Mengaku Rasul Hingga Jual Kartu ke Surga

Dia mengaku diangkat sebagai rasul sejak tahun 1999

Makassar, IDN Times - Kepolisian Resor Gowa, Sulawesi Selatan, baru-baru ini menangkap pemimpin tarekat Ta’jul Khalwatiyah Syech Yusuf bernama Andi Malakuti alias Puang La’lang. Warga Dusun Timbuseng, Kecamatan Patallassang yang biasa disebut Maha Guru itu ditetapkan tersangka atas dugaan penistaan agama serta penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.

Kepala Polres Gowa AKBP Shinto Silitonga menyatakan Puang La’lang diduga menyebarkan ajaran Islam secara sesat kepada pengikutnya. Pria berusia 74 tahun itu, antara lain mengaku nabi atau rasul menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat bagi dengan memberikan wipiq atau kartu surga, yang sekaligus jadi tanda anggota bagi para pengikut.

“Penyidik menetapkan tersangka setelah memeriksa 42 saksi dan dua ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulsel dan Kemenag Gowa. Dan sejak 1 November dilakukan penahanan,” kata Kapolres pada konferensi pers di Sungguminasa, Senin (4/11).

Aktivitas Puang La’lang bukannya baru tercium. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa sudah mengeluarkan fatwa pada 9 September 2016 dengan menyatakan ajaran Ta’jul Khalwatiah Syech Yusuf sebagai aliran sesat. Pada September 2019, Pemerintah Kabupaten Gowa juga telah merekomendasikan pembubaran tarekat tersebut.

Fatwa MUI dan rekomendasi Pemkab Gowa sudah diserahkan kepada Puang La’lang saat menghadiri rapat koordinasi di Kantor Polres Gowa, 12 Juni 2019. Rapat sejumlah tokoh, di antaranya Sekda Gowa Muchlis, Kapolres AKBP Shinto, Ketua MUI setempat KH Abubakar Paka, Kepala Kemenag H Adliah, dan para pemuka agama.

Pada kesempatan itu, Puang La’lang menyatakan kesediannya meninggalkan tarekat dan mengikuti rekomendasi Pemkab Gowa. “Saya bersedia mengikuti pemerintah ke jalan yang benar,” katanya.

Namun hanya dua hari berselang, Puang La’lang mengingkari perkataannya. Dia menyatakan tetap menjalankan ajarannya, sehingga MUI Gowa melaporkannya ke polisi.

Baca Juga: Sebar Ajaran Sesat, Tarekat di Gowa Jual Kartu Surga Seharga Rp50 Ribu

1. Puang mengaku diangkat sebagai rasul suku Makassar sejak tahun 1999

Riwayat Puang La’lang, Mengaku Rasul Hingga Jual Kartu ke Surga(Puang La'lang dan Ketua MUI Gowa) Dok. IDN Times/Polres Gowa

Puang La’la atau Maha Guru diduga menyebarkan ajaran sesat sejak lama. Pengikutnya tak hanya masyarakat Gowa, namun tersebar hingga ke beberapa daerah tetangga bahkan ke luar provinsi.

Ketua MUI Gowa Abubakar Pakka mengatakan paham Ta’jul Khalwatiah diberikan fatwa sesat karena menyalahi nilai-nilai Islam. Salah satunya, karena Puang La’lang mengaku sebagai nabi atau rasul, yang diangkat sejak tanggal 9 September 1999. Dalam salah satu ajarannya, si Maha Guru mengaku dia dan pengikutnya dapat melihat tuhan.

Tak sampai di situ, kata Abubakar, Puang La’lang juga mengaku punya kitab suci tersendiri bernama Kitabullah. Konon, kitab ini terdiri dari 10 juz berisi hadits Qudsi. Kitab ini, katanya diajarkan Nabi Muhammad kepada Syekh Yusuf di surga.

Soal pengakuan sebagai nabi, Puang La’lang menyebut dirinya rasul dari Suku Makassar. Dia menyebut terdapat rasul dari tujuh suku besar, yakni Arab, Cina, Jepang, India, Jawa, Bugis, dan Makassar. Berbagai hal itu dijelaskan kepada Abubakar dalam sebuah pertemuan yang digagas MUI Gowa pada tahun 2016.

“Puang La’lang mengakui dirinya sebagai rasul. Masing-masing suku memiliki rasul Allah, yang disebut maha guru,” kata Abubakar menirukan pengakuan Puang La’lang.

"Jadi MUI Gowa melalui beberapa kali pertemuan, melahirkan fatwa. Jadi isi fatwanya itu menyatakan bahwa Al Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa yang diajarkan oleh Puang La'lang itu keliru," Abubakar menegaskan.

2. Unsur kesesatan: modifikasi Alquran hingga tujuh unsur Allah

Riwayat Puang La’lang, Mengaku Rasul Hingga Jual Kartu ke SurgaANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Fatwa sesat Ta’jul Khalwatiah Syech Yusuf ditetapkan MUI Gowa lewat surat keputusan nomor: Kep 01/MUI-Gowa/XI/2016. Pada surat tertanggal 9 September 2016, MUI menjabarkan sejumlah poin yang jadi dasar ajaran Puang La’lang ditetapkan sebagai aliran sesat.

Puang La’lang, di antaranya, menyatakan bahwa Alquran adalah sudah dimodifikasi secara modern dan terdiri dari 6.400 ayat. Selain itu, dikatakan bahwa sesungguhnya kebenaran itu tidak ada di dalam Alquran. Di sisi lain, Maha Guru mengaku dapat memberikan perpanjangan umur pada anggotanya hingga maksimal 15 tahun.

Pada poin ajaran lain, manusia bila sudah wafat, maka akan diangkat oleh Allah menjadi tuhan yang sebenarnya. Lalu ada tujuh unsur Allah, yakni Allah Pencipta, Allah Mama, Allah Bapak, Allah Iblis, Allah Jin, Allah Syaitan, Allah Nafsu.

Selanjutnya, ajaran ini meyakini bahwa ibadah yang diterima Allah SWT hanya ibadah para ulama, yakni. Keturunan Nabi Muhammad SAW. Selain keturunan nabi tidak dapat disebut ulama, maka atas itu Puang La’lang mengusulkan agar Majelis Ulama Indonesia diubah menjadi Majelis Ustaz Indonesia.

Ada juga ajaran bahwa orang yang sudah baiat atau taubat nasuhah, maka sudah sampai pada pangkat ketuhanan yang disebut puang, karaeng, raden, la ode, dzatullah, dan sebagainya. Lalu menyatakan bahwa perkataan dan perbuatan manusia sebagai perkataan dan perbuatan tuhan.

3. Polisi menduga ajaran sesat sebagai siasat untuk mencari keuntungan

Riwayat Puang La’lang, Mengaku Rasul Hingga Jual Kartu ke SurgaANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Polres Gowa menangkap Puang La’lang setelah menindaklanjuti laporan MUI. Dari penyelidikan, polisi menghimpun informasi bahwa tersangka diduga menyebarkan sejumlah ajaran sesat atau mengajarkan ajaran Islam secara menyimpang.

Kapolres Gowa AKBP Shinto mengatakan, contoh perilaku sesat Puag La’lang, antara lain, mewajibkan pengikut membayar kartu surga seharga Rp10 ribu hingga Rp50 ribu. Ada pula kewajiban pengikut menyetor 2,5 persen penghasilannya kepada Maha Guru.

Selain itu, pengikut juga dipungut dana zakat yang bernilai Rp5 ribu per kilogram, yang tergantung berat badan masing-masing pengikut. Artinya, semakin besar berat badan si pengikut, semakin besar dia membayar.

Tersangka dijerat dengan sejumlah dugaan pelanggaran hukum. Masing-masing, Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama; Pasal 378 KUHP tentang penipuan; Pasal 372 KUHP tentang penggelapan; Pasal 3,4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang.

Tersangka juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah. Itu karena Maha Guru dilaporkan menikahkan sejumlah pengikutnya tanpa wali nikah dan tanpa pencatatan di Kantor Urusan Agama. Atas berbagai dugaan pelanggaran, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat. Diduga motifnya untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Kapolres.

Seiring penetapan tersangka, penyidik Polres Gowa menyita berbagai barang bukti milik Puang La’lang. Salah satu di antaranya, sebuah tasbih yang digunakan tersangka membaiat jemaahnya. Bukti lain berupa 317 lembar kartu surga, 80 lembar kartu pelaris, uang tunai Rp50 juta, puluhan buku kitab berbagai jenis, keris, dan lain-lain.

Kapolres Gowa mengingatkan masyarakat agar tidak gampang terpengaruh dengan ajaran sesat seperti yang dipraktikkan si Maha Guru. “Mengimbau agar masyarakat mengindahkan rekomendasi larangan yang dikeluarkan Bupati Gowa. Bagi para pengikut tarekat agar kembali kepada ajaran Islam yang sebenarnya dengan dibina melalui kantor kementerian agama.”

Baca Juga: 6 Fakta Puang La’lang, Ketua Tarekat Tersangka Penistaan Agama di Gowa

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya