TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ribut Jual Beli Jabatan, Dosen UIN Minta PMA 68/2015 Direvisi

Rektor UIN dipilih Menag berdasarkan pertimbangan senat

Kampus UIN Alauddin. Dok. uin-alauddin.ac.id

Makassar, IDN Times - Isu jual beli jabatan di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) mengemuka setelah dilontarkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mafhud MD. Perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Agama disebut rentan suap dalam pemilihan rektor.

Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar, Rasyied Masri mengatakan bahwa isu jual beli jabatan mencuat karena citra negatif regulasi Kementerian Agama. Salah satunya Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor. Dalam aturan itu, Rektor UIN ditunjuk oleh Menteri Agama berdasarkan pertimbangan kualitatif senat kampus.

"Peraturan Menteri Agama ini mendapat kritikan keras. Kalangan kampus di PTKIN Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) menolak dan minta direvisi karena menjadi biang kerok," kata Rasyied di Makassar, Kamis (21/3).

Baca Juga: Harga Kursi Disebut Rp5 Miliar, Ini Respons Rektor UIN Makassar

1. Pemilihan rektor oleh Menag dianggap tidak demokratis

uin-alauddin.ac.id

Rasyied mengatakan, PMA 68/2015 rawan jadi penyebab terjadinya jual beli dan jabatan. Sebab rektor dan kepala biro ditentukan Menag, sekalipun calon mendapatkan dukungan penuh di kampus oleh para senator.

Banyak kejadian, menurut dia, rektor yang dilantik berbeda dengan pilihan mayoritas senator. Kondisi itu berbeda dengan era sebelumnya yang demokratis, karena penentuan rektor melalui pemilihan suara terbanyak.

2. Menag diminta kembalikan kedaulatan kampus

quipper.com

Menurut Rasyid, seluruh pihak terkait harus mendorong Kemenag agar mengembalikan kedaulatan, kemandirian, dan otonomi kampus lewat revisi PMA. Sedangkan pemerintah hanya berperan sebagai pengarah dan pembimbing.

Jika tak ada perubahan, dikhawatirkan timbul situasi tak kondusif di kampus. Dosen-dosen kurang semangat berkompetisi dan berkarya karena semuanya ditentukan oleh menteri.

"Semoga PMA 68/2015 segera direvisi. Kalau tidak, keributan jual beli jabatan akan menjadi lahan kerja bagi calo-calo politik, dan oknum-oknum tertentu bergerilya merusak citra Kementerian Agama," kata Rasyied.

3. UIN Makassar bantah praktik jual beli jabatan rektor

IDN Times / Istimewa

Sebelumnya diberitakan, Rektor UIN Alauddin Makassar, Musaffir Pababbari membantah isu praktik jual beli jabatan di lingkungan lembaga yang dia pimpin. Isu itu merebak setelah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD buka-bukaan soal dugaan praktik korupsi di Kementerian Agama.

Dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC)yang ditayangkan stasiun tvOne, Selasa (19/3) malam, Mahfud MD mengungkapkan bahwa kursi rektor UIN bernilai Rp5 miliar. Mahfud juga mengungkap sejumlah kasus pengangkatan rektor tak wajar sebagai tanda jual beli jabatan.

“Saya tidak sempat menonton apa yang dikatakan Mahfud MD. Tapi soal jual beli jabatan, setahu saya tidak ada. Saya tidak pernah ada yang mintai (uang),” ujar Mussafir.

Baca Juga: Rommy Ditangkap KPK, Mahfud MD: Bukan Saya Yang Laporkan

Berita Terkini Lainnya