Ribut Jual Beli Jabatan, Dosen UIN Minta PMA 68/2015 Direvisi
Rektor UIN dipilih Menag berdasarkan pertimbangan senat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Isu jual beli jabatan di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) mengemuka setelah dilontarkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mafhud MD. Perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Agama disebut rentan suap dalam pemilihan rektor.
Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar, Rasyied Masri mengatakan bahwa isu jual beli jabatan mencuat karena citra negatif regulasi Kementerian Agama. Salah satunya Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor. Dalam aturan itu, Rektor UIN ditunjuk oleh Menteri Agama berdasarkan pertimbangan kualitatif senat kampus.
"Peraturan Menteri Agama ini mendapat kritikan keras. Kalangan kampus di PTKIN Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) menolak dan minta direvisi karena menjadi biang kerok," kata Rasyied di Makassar, Kamis (21/3).
Baca Juga: Harga Kursi Disebut Rp5 Miliar, Ini Respons Rektor UIN Makassar
1. Pemilihan rektor oleh Menag dianggap tidak demokratis
Rasyied mengatakan, PMA 68/2015 rawan jadi penyebab terjadinya jual beli dan jabatan. Sebab rektor dan kepala biro ditentukan Menag, sekalipun calon mendapatkan dukungan penuh di kampus oleh para senator.
Banyak kejadian, menurut dia, rektor yang dilantik berbeda dengan pilihan mayoritas senator. Kondisi itu berbeda dengan era sebelumnya yang demokratis, karena penentuan rektor melalui pemilihan suara terbanyak.
Baca Juga: Rommy Ditangkap KPK, Mahfud MD: Bukan Saya Yang Laporkan