TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rekrut PPK Pilkada, KPU Makassar Perlonggar Batas Usia Maksimal

Syarat usia minimal turun jadi 17 tahun

IDN Times / Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar bakal mengumumkan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), mulai Rabu (15/1). KPU mencari petugas ad hoc untuk bekerja pada pemilihan kepala daerah tahun 2020.

Anggota KPU Makassar Endang Sari menyatakan, seleksi anggota PPK dibuka untuk masyarakat umum. Artinya, siapa saja bisa mendaftarkan diri, dengan syarat usia minimal 17 tahun dan tak ada batas umur maksimal.

Endang mengatakan, syarat pencalonan disusun dengan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Aturan itu diperkuat dengan Surat Edaran KPU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pembentukan PPK dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020.

“Arahan dari KPU RI, kami diminta berpedoman pada PKPU 13/2017, dan di situ tidak ada disebutkan batasan usia maksimal,” kata Endang di Makassar, Senin (13/1).

Baca Juga: Dicari, Panitia PPK untuk Pilkada Makassar. Ini Honornya!

1. Syarat usia minimal turun dibandingkan pilkada sebelumnya

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Syarat usia minimal 17 tahun pada rekrutmen PPK di Pilkada Makassar 2020 tergolong baru. Pada pilkada sebelumnya di tahun 2018, usia pendaftar dibatasi minimal 25 tahun.

Menurut Endang, aturan ini mendorong semangat pemilihan umum yang menjadi ajang untuk semua kelompok, termasuk pemilih pemula berusia 17 tahun ke atas.

“Semangatnya, pemilu tidak bisa menjadi milik kelompok tertentu. Saat seseorang dianggap memiliki hak politik, maka dia berhak untuk menjadi penyelenggara,” ucap Endang.

2. Sistem ujian CAT dipertimbangkan

Simulasi Tes CAT yang diadakan Kantor Regional I BKN pada Kamis (5/12). IDN Times/Siti Umaiyah

Pada rekrutmen PPK, KPU Makassar bakal menggelar tes tertulis bagi peserta. KPU mempertimbangkan penggunaan ujian berbasis komputer atau CAT. Model ujian ini sebelumnya digunakan Bawaslu dalam rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan untuk Pilkada 2020, serta pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

“Terkait sistem CAT, kami masih mencoba mengusulkan. Karena sesuai prosedur, bila KPU kabupaten/kota ingin menggunakan CAT, maka kami harus mendapat izin dari (KPU) provinsi dan KPU RI,” Endang menerangkan.

Baca Juga: Rekrut Panitia Pilkada, KPU Makassar Utamakan yang Melek IT

Berita Terkini Lainnya