Rekrut PPK Pilkada, KPU Makassar Perlonggar Batas Usia Maksimal
Syarat usia minimal turun jadi 17 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar bakal mengumumkan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), mulai Rabu (15/1). KPU mencari petugas ad hoc untuk bekerja pada pemilihan kepala daerah tahun 2020.
Anggota KPU Makassar Endang Sari menyatakan, seleksi anggota PPK dibuka untuk masyarakat umum. Artinya, siapa saja bisa mendaftarkan diri, dengan syarat usia minimal 17 tahun dan tak ada batas umur maksimal.
Endang mengatakan, syarat pencalonan disusun dengan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Aturan itu diperkuat dengan Surat Edaran KPU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pembentukan PPK dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020.
“Arahan dari KPU RI, kami diminta berpedoman pada PKPU 13/2017, dan di situ tidak ada disebutkan batasan usia maksimal,” kata Endang di Makassar, Senin (13/1).
Baca Juga: Dicari, Panitia PPK untuk Pilkada Makassar. Ini Honornya!
1. Syarat usia minimal turun dibandingkan pilkada sebelumnya
Syarat usia minimal 17 tahun pada rekrutmen PPK di Pilkada Makassar 2020 tergolong baru. Pada pilkada sebelumnya di tahun 2018, usia pendaftar dibatasi minimal 25 tahun.
Menurut Endang, aturan ini mendorong semangat pemilihan umum yang menjadi ajang untuk semua kelompok, termasuk pemilih pemula berusia 17 tahun ke atas.
“Semangatnya, pemilu tidak bisa menjadi milik kelompok tertentu. Saat seseorang dianggap memiliki hak politik, maka dia berhak untuk menjadi penyelenggara,” ucap Endang.
Baca Juga: Rekrut Panitia Pilkada, KPU Makassar Utamakan yang Melek IT