Rapid Test, 3 Anggota Jemaah Salat Tarawih di Makassar Positif Corona
Tidak ada toleransi berkumpul di rumah ibadah selama PSBB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times – Pemerintah Kota Makassar tidak memberi toleransi kepada masyarakat untuk berkumpul selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Larangan berkumpul juga berlaku di rumah ibadah, termasuk untuk pelaksanaan salat tarawih berjemaah.
Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb mengatakan, larangan berkumpul untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19. Apalagi dari hasil pemeriksaan cepat, ada anggota jemaah tarawih yang kedapatan positif. Hasil itu diperoleh pada rapid test di Masjid Ridha Muhammadiyah, Jalan Tamlaate Raya, Kecamatan Rappocini, pada Kamis (30/4) malam.
“Ini kami pertegas lagi menyusul rapid test semalam di salah satu masjid di daerah Tamalate. Ternyata ada tiga jemaah yang positif. Dan itu pertanda hati-hati, bahwa di tempat tersebut sudah ada beredar virus corona,” kata Iqbal dalam keterangan pers, Jumat (1/5).
Baca Juga: Pengurus Masjid di Makassar Terancam Pidana Jika Menggelar Tarawih
1. Semua masjid dilarang menggelar salat tarawih, termasuk yang di dalam kompleks
Iqbal mengatakan, larangan berkumpul berlaku di semua lokasi di Kota Makassar. Masjid untuk sementara dilarang menggelar salat tarawih berjemaah, baik yang berada di dalam kompleks perumahan atau di tepi jalan umum.
Menurut Iqbal, di semua tempat berkumpul sama-sama berpotensi terjadi penyebaran virus corona. Hanya saja, masjid yang di dalam kompleks akan lebih mudah dipantau. Jika ada anggota jemaahnya yang positif, tracing lebih mudah karena berasal dari sekitar kompleks.
“Tapi tetap tidak ada toleransi sama sekali, dan semua tempat-tempat ibadah agar ditutup untuk sementara,” kata Iqbal.
Baca Juga: Tidak Efektif, Pakar Kesehatan Ungkap Sejumlah Kendala PSBB Makassar