Petani di Sidrap Simpan Aset Rp16 Miliar Hasil Bisnis Narkoba
Aset terdiri dari bidang sawah hingga mobil mewah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil transaksi narkoba. Petugas menyita aset hampir senilai Rp16 miliar milik seorang petani juga seorang seorang bandar sabu, di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang BNN Brigjen Bahagia Dachi mengatakan, aset disita dari tersangka bernama H Agus Sulo. Bandar tersebut dibantu seorang kaki tangan bernama Syukur. Adapun aliran dana terungkap dari penangkapan seorang kurir bernama Fachri Rahman di Kalimantan Utara, September 2018 lalu.
"Aset yang mencapai Rp16 miliar lebih akan dikembangkan lagi, karena kita tahu ini jaringan besar, khususnya di wilayah Sulsel dan Sidrap," kata Dachri pada konferensi pers di Makassar, Kamis (18/7).
Baca Juga: Garuda yang Bawa Jemaah Haji Kembali ke Makassar Karena Hidrolik Bocor
1. Aset yang disita terdiri sejumlah mobil, petak sawah, hingga pabrik
Dachri mengungkapkan, tersangka Agus diketahui menggeluti bisnis sabu sejak tahun 2014. Dia memperoleh keuntungan Rp200 juta dari setiap kilogram yang laku. Barang diedarkan di wilayah Sulsel hingga ke luar provinsi.
Dari hasil keuntungan tersebut, kata Dachri, Agus kemudian mengumpulkan berbagai jenis aset. Antara lain beberapa unit mobil merk Mini Cooper, Lexus, Honda Civic dan HR-V, pabrik rak telur, rumah, tanah, sawah, hingga alat pemotong padi. Petugas BNN menyita aset tersebut dari hasil penelusuran selama dua pekan.
"Yang disita ada uang tunai Rp2 miliar lebih, kendaraan bermacam merk, truk, tanah, dan lain-lain, yang totalnya hampir Rp16 miliar," kata Dachri.
Baca Juga: Coba Kelabui Polisi, Kurir Samarkan Sabu dalam Paket Buah-buahan