TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengeroyokan Guru di Gowa, Mendikbud: Diselesaikan Baik-baik

Orang tua murid harus paham penanganan konflik

IDN Times/Istimewa

Makassar, IDN Times - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengomentari kasus pengeroyokan guru oleh keluarga murid yang terjadi di Kabupaten Gowa, Rabu (4/9) lalu. Mendikbud menyayangkan kejadian itu, karena semestinya kekerasan di sekolah bisa dicegah dengan komunikasi yang baik antara guru dan orang tua.

Mendikbud menyampaikan itu usai membuka puncak peringatan Hari Aksara Internasional (HAI) di Makassar, Sabtu (7/9) lalu.

“Saya kira perlu ada pemahaman yang cukup kepada orang tua siswa tentang bagaimana cara menangani kalau ada konflik," kata Mendikbud pada siaran pers yang diterima IDN Times di Makassar, Minggu (8/9).

Baca Juga: Viral, Guru di Gowa Dikeroyok Keluarga Murid Saat Jam Belajar 

1. Guru harus mendapatkan perlindungan dalam mengajar

IDN Times/Sukma Sakti

Mendikbud menegaskan bahwa guru mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik. Perlindungan tersebut dimaksudkan agar para guru memiliki kewibawaan dan bekerja lebih profesional.

Perlindungan terhadap pendidik, termasuk tenaga kependidikan telah diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Disebutkab bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan perlindungan hukum yang mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan/atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas.

Mendikbud menyarankan agar sekolah dapat mengundang orang tua atau wali murid setelah proses penerimaan peserta didik baru. "Kemudian diberi penjelasan tentang kewajiban sekolah, kewajiban orang tua maupun hak orang tua. Kemudian kewajiban guru maupun hak guru. Sehingga mana hak guru yang harus dihargai orang tua dan mana hak orang tua yang harus dihargai guru itu jelas," katanya.

2. Sekolah semestinya jadi tempat belajar yang aman dan nyaman

ANTARA FOTO/Indriani

Mendikbud menilai pentingnya kerja sama antera keluarga dan sekolah dalam menyukseskan pendidikan. Kesepakatan antara pihak guru dan orang tua atau wali murid dapat dilakukan di awal tahun pembelajaran, melalui semacam kontrak belajar. Sehingga masing-masing pihak paham mana saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Sekolah diharapkan dapat menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Mendikbud mengimbau agar orang tua dapat bertindak lebih arif dalam menyikapi konflik antarsiswa yang terjadi di sekolah.

"Saya pesan kepada orang tua agar jangan mudah ambil langkah sendiri kalau ada konflik atau ada masalah. Diselesaikan dengan baik-baik,dengan kepala dingin. Jangan main hakim sendiri," Mendikbud menerangkan.

Baca Juga: Kasus Dua Bersaudara Keroyok Guru di Gowa, Ibunya Ikut Jadi Tersangka

Berita Terkini Lainnya