Kasus Dua Bersaudara Keroyok Guru di Gowa, Ibunya Ikut Jadi Tersangka

Diduga menganiaya murid kelas V SD

Makassar, IDN Times - Penyidik Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan tersangka baru dalam rangkaian kasus pengeroyokan terhadap seorang guru SD Inpres Pa'bangngiang di Kecamatan Somba Opu, Rabu (4/9) lalu. Dia adalah RA alias Daeng Tongji, 43 tahun, ibu salah seorang murid di SD setempat.

RA diketahui sebagai ibu dari dua wanita bersaudara yang lebih dulu ditetapkan Polisi sebagai tersangka, yakni NV (20) dan APR (17). Dua bersaudara itu disangkakan terhadap penganiayaan guru, sedangkan sang ibu jadi tersangka karena penganiayaan terhadap murid SD berinisial MFA (11).

"Dari hasil penyidikan dan fakta-fakta yang ditemukan, hari ini kita menetapkan RA sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap seorang anak murid," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga dalam keterangan persnya, Jumat (6/9).

Baca Juga: Viral, Guru di Gowa Dikeroyok Keluarga Murid Saat Jam Belajar 

1. Tersangka dilaporkan karena menjewer telinga murid SD

Kasus Dua Bersaudara Keroyok Guru di Gowa, Ibunya Ikut Jadi TersangkaIDN Times/Sukma Sakti

Diberitakan sebelumnya, guru SD Inpres Pa'bangngiang bernama Astia dikeroyok dua orang keluarga murid di dalam ruangan kelas, pada Rabu (4/9) pagi. Pelaku yang bersaudara kandung mengaku emosional karena adik mereka yang bersekolah di sekolah tersebut mengaku dipukuli oleh murid lain, yakni MFA.

Rekaman video yang beredar di media sosial memperlihatkan dua pelaku menganiaya guru secara bersama-sama. Namun belakangan Polisi mengetahui bahwa ibu pelaku, yakni RA secara terpisah menganiaya MFA.

"Tersangka menemui korban MFA, siswa kelas lima, kemudian menjewer kuping korban sepanjang sepuluh meter dari ruang kelas hingga ke ruang guru," ucap Shinto.

2. Penganiayaan terhadap murid sebagai awal pengeroyokan guru

Kasus Dua Bersaudara Keroyok Guru di Gowa, Ibunya Ikut Jadi TersangkaIDN Times/Istimewa

Kapolres menyatakan kasus penganiayaan RA terhadap murid bernama MFA merupakan awal dari pengeroyokan terhadap guru Astia. Saat kejadian, RA mendatangi sekolah bersama dua tersangka lain yang juga anaknya.

Kedatangan RA bermaksud untuk meminta pihak sekolah menindak tegas MFA, yang disebut memukuli anaknya. Saat tengah menggiring sambil menjewer MFA, sang guru Astia datang bermaksud menyelamatkan. Kedua pihak terlibat adu mulut sebelum Astia diserang oleh dua anak RA.

"Untuk sementara, motif penganiayaan diduga karena tersangka emosional karena mendapat informasi dari anaknya yang dipukuli oleh murid lain di sekolah," Shinto menerangkan.

3. Polisi simpan bukti video penganiayaan

Kasus Dua Bersaudara Keroyok Guru di Gowa, Ibunya Ikut Jadi TersangkaIDN Times/Istimewa

Dalam kasus penganiayaan terhadap murid SD, penyidik Polres Gowa mengamankan barang bukti berupa tangkapan gambar serta video saat tersangka menjewer korban. Rekaman tersebut beredar di medsos bersama video pengeroyokan terhadap guru.

Tersangka RA ditahan di Polres Gowa dengan dugaan melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya tiga tahun enam bulan penjara.

"Polres Gowa akan bertindak tegas dan menyelesaikan pemberkasan perkara ini, serta tidak mentolerir sikap emosi yang dilampiaskan di hadapan murid yang memberikan efek psikologis kepada sang anak," kata Shinto.

4. Tersangka sampaikan permohonan maaf

Kasus Dua Bersaudara Keroyok Guru di Gowa, Ibunya Ikut Jadi TersangkaIDN Times/Istimewa

Polres Gowa menggelar konferensi pers seputar kasus penganiayaan, Jumat (6/9) pagi. Pada kegiatan tersebut turut dihadirkan RA di hadapan wartawan.

RA yang seorang ibu rumah tangga menyampaikan permohonan maafnya kepada publik. Dia mengaku bersalah atas perbuatannya.

"Saya mengaku salah karena emosi. Saya minta maaf kepada anak-anak murid dan juga seluruh guru di SDI Pa'bangngiang," ucap tersangka.

Baca Juga: Tegur Pria Mabuk Kencing Sembarang, Kakek di Gowa Kena Sabetan Parang

Topik:

  • Aan Pranata
  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya