Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara untuk Bos ABU Tours
Permohonan banding ditolak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, menolak permintaan banding bos perusahaan travel umrah ABU Tours, Muhammad Hamzah Mamba. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Makassar, 28 Januari 2019, Hamzah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah.
Putusan banding diterbitkan dengan nomor 154/PID/2019/PT MKS, tertanggal 30 April 2019. Dalam ketetapannya, Majelis Hakim Banding dipimpin H Ahmad Shalihin menolak permintaan banding terdakwa yang diwakili kuasa hukum Eflin Rotua Sinaga. Demikian juga kontra memori dari jaksa penuntut umum.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 28 Januari 2019 Nomor : 1235/Pid.B/2018/PN.Mks, yang dimintakan banding,” bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (9/5).
Baca Juga: Perjalanan Bos ABU Tours hingga Divonis 20 Tahun Penjara
Baca Juga: Dinyatakan Bersalah, Istri Bos ABU Tours Divonis 19 Tahun Penjara
1. Hamzah Mamba terbukti bersalah dalam penelantaran 96 ribu jemaah
CEO perusahaan travel umrah ABU Tours Hamzah Mamba divonis hukuman kurungan 20 tahun penjara. Selain kurungan penjara dipotong masa tahanan, Hamzah Mamba juga dikenakan denda Rp500 juta. Jika tidak membayar denda, masa kurungan diperpanjang 1 tahun empat bulan.
Hamzah Mamba dituntut dengan dakwaan melanggar dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang. Hamzah Mamba dinilai bertanggung jawab terhadap kerugian uang senilai Rp1,2 triliun yang merupakan setoran biaya umrah dari 96 ribu jemaah ABU Tours.
“Terdakwa Hamzah Mamba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penggelapan dan pencucian uang secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing, pada persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (28/1).