Perjalanan Bos ABU Tours hingga Divonis 20 Tahun Penjara

Dia terbukti atas dakwaan penggelapan dan pencucian uang

Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan menjatuhi hukuman penjara 20 tahun kepada CEO perusahaan travel umrah ABU Tours Hamzah Mamba, Senin (28/1). Majelis hakim menganggap bersalah dalam perkara penggelapan dan pencucian uang 96 ribu jemaah umrah yang gagal berangkat ke Tanah Suci.

Hamzah Mamba dituntut dengan dakwaan melanggar dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang. Hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Hamzah juga dikenai sanksi denda Rp500 juta, lebih besar dari tuntutan jaksa senilai Rp100 juta.

"Saya sudah sarankan dia (Hamzah) untuk banding,” kata pengacara Hamzah Mamba, Hendro Saryanto, usai sidang pembacaan vonis.

Sebelum dijatuhi hukuman, Hamzah Mamba menempuh perjalanan panjang dalam perkara ini. Semua bermula saat ribuan jemaah ABU Tours mengadu karena gagal berangkat umrah pada akhir 2017 hingga awal 2018.

Sebagai pengingat, berikut rekam jejak kasus perkara penggelapan dan pencucian uang bos ABU Tours dari awal hingga sidang vonis hari ini:

1. Dilaporkan jemaah dan agen dari 15 provinsi

Perjalanan Bos ABU Tours hingga Divonis 20 Tahun PenjaraIDN Times / Didit Hariyadi

Sejumlah jemaah mulai melaporkan ABU Tour ke Polda Sulsel pada Januari 2018, setelah gagal berangkat umrah sesuai jadwal kesepakatan. Seiring waktu jumlah pelapor terus bertambah dan tersebar di 15 provinsi. Mabes Polri menunjuk Polda Sulsel mengusut kasus, karena merupakan lokasi kantor pusat ABU Tours.

Polda Sulsel menyebut 96 ribu lebih jemaah umrah jadi korban ABU Tours. Kerugian jemaah ditaksir mencapai Rp1,2 triliun.

2. Hamzah Mamba menjadi tersangka bersamaan dengan istrinya

Perjalanan Bos ABU Tours hingga Divonis 20 Tahun PenjaraIDN Times/Aan Pranata

Penyidik Polda Sulsel menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Dia langsung ditahan usai penetapan tersangka, 23 Maret 2018.

Dalam kasus ini Polda menetapkan lima tersangka. Masing-masing istri Hamzah, Nursyariah Mansyur, mantan direktur keuangan ABU Tours Muhammad Kasim, dan komisaris bernama Chaeruddin. Satu tersangka lain merupakan ABU Tours sebagai korporasi.

3. Penyidik Polda Sulsel sita aset ABU Tours

Perjalanan Bos ABU Tours hingga Divonis 20 Tahun PenjaraIDN Times / Aan Pranata

Penyidik Polda Sulsel bergerak menyita aset pribadi Hamzah Mamba dan aset ABU Tours di Makassar dan daerah lain, pada April 2018. Barang dijadikan barang bukti perkara dugaan penggelapan, penipuan, dan pencucian uang.

Di persidangan belakangan terungkap, barang bukti berjumlah 420 unit. Antara lain berupa gedung, tanah, rumah, apartemen, kendaraan, hingga pesantren. "Total aset ABU Tours yang disita sudah lebih dari Rp250 miliar," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani.

4. Perkara Hamzah Mamba dilimpahkan ke Kejati Sulsel

Perjalanan Bos ABU Tours hingga Divonis 20 Tahun PenjaraIDN Times/Aan Pranata

Setelah berkas perkara dianggap lengkap, penyidik Polda Sulsel menyerahkan Hamzah Mamba kepada Kejaksaan Tinggi. Hamzah sekaligus pindah menjadi tahanan kejaksaan, yang disusul oleh tersangka lain.

5. Hamzah Mamba mulai disidang di Pengadilan Negeri Makassar

Perjalanan Bos ABU Tours hingga Divonis 20 Tahun PenjaraIDN Times Sulsel/Didit Hariyadi

Pada 3 September 2018, perkara Hamzah Mamba diajukan oleh Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Makassar. Lalu pada 19 September, Hamzah menjalani sidang perdana sebagai terdakwa. Sebanyak 34 saksi dan 4 ahli dimintai keterangan. Puluhan jemaah dan agen ABU Tours terus memadati setiap persidangan yang digelar hingga Januari 2019. 

Dalam sidang terungkap bahwa ABU Tours memanfaatkan promo umrah murah untuk menggaet calon jemaah. Agen diberi fee setiap berhasil merekrut jemaah. Belakangan, perusahaan keuangan karena tidak mampu menanggung kerugian akibat subsidi promo yang tidak terkontrol. 

6. Dugaan penipuan tidak terbukti

Perjalanan Bos ABU Tours hingga Divonis 20 Tahun PenjaraIDN Times / Aan Pranata

Saat sidang penuntutan, 21 Januari, jaksa penuntut umum hanya menyertakan dua pasal dalam perkara Hamzah Mamba. Masing-masing soal penggelapan dan pencucian uang. Sedangkan dugaan penipuan dianggap tidak cukup bukti.

Hamzah Mamba dinilai bertanggung jawab terhadap uang senilai Rp1,2 triliun yang merupakan setoran biaya umrah dari 96 ribu jemaah ABU Tours. Jaksa menyimpulkan bahwa uang jemaah mengalir untuk gaji karyawan dan fee agen ABU Tours. Di samping itu uang ditransfer ke rekening pribadi terdakwa dan habis untuk kepentingan pribadi.

7. Pengacara sebut tuntutan salah alamat

Perjalanan Bos ABU Tours hingga Divonis 20 Tahun PenjaraIDN Times Sulsel/Didit Hariyadi

Pengacara Hamzah Mamba Hendro Saryanto mengajukan pledoi pada sidang jelang vonis, 24 Januari. Jaksa dianggap salah mengajukan dakwaan pidana. Kasus ABU Tours dinilai sebagai perkara perdata, karena berdasarkan perjanjian jual beli antara perusahaan dengan jemaah melalui agen dan mitra.

Baca Juga: Bos ABU Tours Dihukum Penjara 20 Tahun

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya