TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Makassar Segel Bar Nekat Buka di Bulan Ramadan

Sanksi berupa penutupan sementara selama tujuh hari

Penyegelan sebuah THM di Kota Makassar yang melanggar aturan larangan buka di bulan Ramadan. (IDN Times/Aan Pranata)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menyegel sebuah tempat hiburan malam (THM) bernama Rustic Bar di Jalan Toddopuli Raya Timur, Kecamatan Panakkukang, Kamis (12/5/2022). THM itu dilarang beroperasi sementara.

Penutupan sebagai sanksi atas pelanggaran Surat Edaran (SE) Pemerintah Kota Makassar Nomor 556/140/S.EDAR/DISPAR/IIV2022. SE yang dikeluarkan Dinas Pariwisata Makassar itu mengatur Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam Rangka Menghormati Bulan Ramadhan 1443 H/2022 M.

THM itu disegel oleh tim Bidang Penegakan Perundang-undangan dan Hukum (PPUD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar. 

"Pelanggaran itu termaktub (di SE), karena dilarang membuka kafe dan resto, hiburan (THM) pada bulan suci Ramadan," kata Kepala Bidang PPUD Satpol PP Makassar Husaeni Salam, Kamis.

Baca Juga: Gunungan Sampah 50 Meter, TPA Tamangapa Sudah Overload

1. THM di Makassar dilarang buka di bulan Ramadan

Kepala Bidang PPUD Satpol PP Makassar Husaeni Salam. (IDN Times/Aan Pranata)

Menurut SE Pemkot Makassar Nomor 556/140/S.EDAR/DISPAR/IIV2022, tempat hiburan di Kota Makassar ditutup selama Ramadan. Tempat usaha baru bisa buka kembali ada Kamis 5 Mei 2022 atau setelah lebaran Idulfitri.

"Semua kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotik, live music, panti pijat/refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel ditutup paling lambat hari Kamis tanggal 31 Maret 2022," demikian isi surat tersebut.

Husaeni mengatakan, pihaknya menerima laporan bahwa Rustic Bar tetap beroperasi di bulan Ramadan. Pemilik THM itu juga sudah dipanggil oleh Dinas Pariwisata Makassar dan mengakui pelanggaran itu.

"Beliau, pemilik datang karena dipanggil Kadis Pariwisata, disampaikan dan solid mengakui bahwa sanksi itu kami terima dengan baik," ucap Husaeni.

2. Sanksi penutupan berlaku tujuh hari

Kafe yang disegel Satpol PP Makassar. (IDN Times/Aan Pranata)

Husaeni mengatakan, sanksi penutupan berlaku tujuh hari. Selama masa itu, Rustic Bar dilarang beroperasi.

"(Penyegelan) baru hari ini karena kita butuh waktu untuk mengumpulkan anggota," katanya.

Di lokasi yang sama terdapat Rustic Cafe yang berbeda lantai. Namun untuk usaha tersebut masih dibolehkan buka, karena perizinannya berbeda. Penyegelan hanya berlaku untuk bar yang tergolong THM.

Berita Terkini Lainnya