Pemkot Makassar Segel Bar Nekat Buka di Bulan Ramadan
Sanksi berupa penutupan sementara selama tujuh hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menyegel sebuah tempat hiburan malam (THM) bernama Rustic Bar di Jalan Toddopuli Raya Timur, Kecamatan Panakkukang, Kamis (12/5/2022). THM itu dilarang beroperasi sementara.
Penutupan sebagai sanksi atas pelanggaran Surat Edaran (SE) Pemerintah Kota Makassar Nomor 556/140/S.EDAR/DISPAR/IIV2022. SE yang dikeluarkan Dinas Pariwisata Makassar itu mengatur Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam Rangka Menghormati Bulan Ramadhan 1443 H/2022 M.
THM itu disegel oleh tim Bidang Penegakan Perundang-undangan dan Hukum (PPUD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar.
"Pelanggaran itu termaktub (di SE), karena dilarang membuka kafe dan resto, hiburan (THM) pada bulan suci Ramadan," kata Kepala Bidang PPUD Satpol PP Makassar Husaeni Salam, Kamis.
Baca Juga: Gunungan Sampah 50 Meter, TPA Tamangapa Sudah Overload
1. THM di Makassar dilarang buka di bulan Ramadan
Menurut SE Pemkot Makassar Nomor 556/140/S.EDAR/DISPAR/IIV2022, tempat hiburan di Kota Makassar ditutup selama Ramadan. Tempat usaha baru bisa buka kembali ada Kamis 5 Mei 2022 atau setelah lebaran Idulfitri.
"Semua kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotik, live music, panti pijat/refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel ditutup paling lambat hari Kamis tanggal 31 Maret 2022," demikian isi surat tersebut.
Husaeni mengatakan, pihaknya menerima laporan bahwa Rustic Bar tetap beroperasi di bulan Ramadan. Pemilik THM itu juga sudah dipanggil oleh Dinas Pariwisata Makassar dan mengakui pelanggaran itu.
"Beliau, pemilik datang karena dipanggil Kadis Pariwisata, disampaikan dan solid mengakui bahwa sanksi itu kami terima dengan baik," ucap Husaeni.