TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nurdin Abdullah Jalani Hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung

Nurdin dihukum ilma tahun penjara dan denda Rp500 juta

Nurdin Abdullah (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Makassar, IDN Times - Eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusinya pada Kamis (16/12/2021).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain melaksanakan putusan terhadap terpidana Nurdin yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Terpidana akan mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali Fikri, dikutip dari Antara, Jumat (17/12/2021).

Baca Juga: Dihukum 5 Tahun, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding

1. Nurdin terbukti menerima suap dan gratifikasi

(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Pengadilan Negeri Makassar menyatakan Nurdin bersalah, melalui sidang putusan pada 29 November 2021. Nurdin Abdullah terbukti menerima suap dan graitifikasi senilai 350 ribu dolar Singapura dan Rp8,087 miliar. Dia dihukum lima tahun penjara ditambah denda Rp500 juta.

Selain itu, Nurdin juga dibebani membayar uang pengganti sejmlah Rp2,1 miliar dan 350 ribu dolar Singapura. 

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan," ucap Ali.

2. Eks bawahan dan perantara Nurdin juga dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat berjalan keluar dari ruang sidang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/11/2021). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga mengeksekusi mantan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat ke Lapas Sukamiskin. Edy merupakan perantara suap Nurdin Abdullah dari kontraktor Agung Sucipto.

"Terpidana dimasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," Ali mengatakan.

Edy Rahmat juga dikenakan penjatuhan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Baca Juga: Geliat Politik Pilgub Sulsel 2024 Lebih Terbuka tanpa Nurdin Abdullah

Berita Terkini Lainnya