Nurdin Abdullah Jalani Hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung
Nurdin dihukum ilma tahun penjara dan denda Rp500 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusinya pada Kamis (16/12/2021).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain melaksanakan putusan terhadap terpidana Nurdin yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Terpidana akan mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali Fikri, dikutip dari Antara, Jumat (17/12/2021).
Baca Juga: Dihukum 5 Tahun, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding
1. Nurdin terbukti menerima suap dan gratifikasi
Pengadilan Negeri Makassar menyatakan Nurdin bersalah, melalui sidang putusan pada 29 November 2021. Nurdin Abdullah terbukti menerima suap dan graitifikasi senilai 350 ribu dolar Singapura dan Rp8,087 miliar. Dia dihukum lima tahun penjara ditambah denda Rp500 juta.
Selain itu, Nurdin juga dibebani membayar uang pengganti sejmlah Rp2,1 miliar dan 350 ribu dolar Singapura.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan," ucap Ali.
Baca Juga: Geliat Politik Pilgub Sulsel 2024 Lebih Terbuka tanpa Nurdin Abdullah