Mau Investasi di Saudi, BPKH Dorong Amandemen Aturan Keuangan Haji
Perubahan UU 34 Tahun 2014 sudah masuk Prolegnas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan menginvestasikan dana haji untuk memperkuat ekosistem haji di Arab Saudi. Selain tujuan mendapatkan nilai manfaat, investasi juga bisa membuat biaya haji lebih efisien.
Hal itu disampaikan Kepala BPKH Fadlul Imansyah, pada pembukaan seminar nasional tentang pengelolaan keuangan haji di Universitas Hasanuddin Makassar, Jumat (3/11/2023).
Fadlul mengatakan, ekosistem haji merupakan peluang investasi yang sangat besar. Mengingat setiap tahun ribuan orang asal Indonesia berangkat menunaikan ibadah haji ke Arab Saudi, ditambah jutaan orang yang berangkat umrah sepanjang tahun. Ekosistem haji yang dimaksud antara lain sektor perhotelan, transportasi, maupun logistik.
"Kita spending Rp18-20 triliun selama tiga bulan setiap tahun untuk haji, dan keluarkan Rp60 triliun untuk umrah. Total pengeluaran untuk ekosistem haji Rp70 triliun, dengan capital outlow ke Arab Saudi. Sekarang bagaimana caranya agar mengembalikan inflow ke dalam negeri," kata Fadlul.
Baca Juga: Tingkatkan Pengelolaan Dana Haji, BPKH Lakukan Investasi di Saudi
1. Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji perlu disempurnakan
Fadlul mengatakan, seiring rencana investasi pada ekosistem haji, BPKH mendorong penyempurnaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Aturan itu yang menjadi pedoman tugas BPKH, namun di sisi lain juga dikhawatirkan terlalu mencengkeram lembaga tersebut dalam kegiatan investasi.
“Salah satu tantangan hukum yang dihadapi oleh BPKH adalah posisinya sebagai lembaga Sui Generis di luar pemerintahan yang didirikan melalui undang-undang. Sebagai lembaga Sui Generis BPKH menjalankan sebagian kewenangan yang sebelumnya merupakan tanggung jawab pemerintah, namun beroperasi secara otonom dan independen dari kepentingan pemerintah," terangnya.
Baca Juga: BPKH: Dana Haji Hanya untuk Kepentingan Jamaah Haji