KPU Kembalikan Dana Rp18 Miliar ke Pemkot Makassar
Dana dari sisa anggaran Pilkada Makassar 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengembalikan dana senilai Rp18,4 miliar lebih kepada Pemerintah Kota. Dana itu merupakan sisa anggaran penyelenggaraan Pilkada Makassar 2020 yang tidak terpakai.
Dana yang dikembalikan dilaporkan sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA). Tahapan Pilkada Makassar telah selesai seiring penetapan pemenang, yakni pasangan Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto-Fatmwati Rusdi.
“KPU Kota Makassar telah mengembalikan SILPA Hibah pascapengelolaan Pilwali Makassar 2020 kepada Pemerintah Kota Makassar melalui Kas Daerah,” kata Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (22/4/2021).
Baca Juga: Efisiensi, KPU Makassar Bakal Kembalikan Rp10 M Sisa Dana Pilkada
1. Anggaran pilkada tersisa karena ada efisiensi
Farid mengatakan nilai SILPA penyelenggaraan Pilkada Makassar 2020 dipengaruhi efisiensi pada anggaran belanja kegiatan. Terutama pada pengorganisasian logistik pilkada.
Selain itu, efisiensi juga dipengaruhi karena tiadanya calon perseorangan. Pilkada juga tanpa sengketa sejak awal peluncuran hingga penetapan calon terpilih.
“Keadaan tersebut berdampak pula pada efisiensi pada kommponen belanja pada semua divisi di KPU Kota Makassar,” ucap Farid.
Baca Juga: KPU Makassar Tetapkan Pasangan Danny-Fatma Pemenang Pilkada 2020