KPK Tangkap Pegawai Pajak di Sulsel terkait Suap Perpajakan
Hasil pengembangan terhadap kasus Angin Prayitno Aji
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang pegawai pajak di Sulawesi Selatan, Rabu (10/11/2021). Penangkapan terkait kasus dugaan suap perpajakan.
"Benar, informasi yang kami peroleh Rabu (10/11), tim penyidik KPK menangkap satu orang pegawai pajak. Penangkapan dilakukan di Sulawesi Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip dari Antara, Kamis (11/11/2021).
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Korupsi Pajak Rp72,4 M yang Seret Angin Prayitno
1. Terkait kasus Angin Prayitno Aji
Ali menerangkan bahwa penangkapan itu merupakan pengembangan terhadap kasus dugaan suap perpajakan dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.
KPK menilai pegawai pajak yang belum disebutkan namanya tersebut tidak kooperatif selama proses penyelesaian penyidikan kasus.
"Hari ini, diagendakan dibawa ke Gedung Merah Putih (KPK) di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perkembangannya akan kami sampaikan," ucap Ali.
Baca Juga: Tersangka Suap Pajak Angin Prayitno dan Dadan Ramdani Segera Disidang