KPK Harap Pemilu Jadi Momentum Perbaikan Sistem Pemberantasan Korupsi
Polri berupaya menekan berbagai pentuk kerawanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut Pemilihan Umum serentak 2019 bisa jadi momentum perbaikan bagi Indonesia, terutama dalam aspek penegakan hukum. Setiap calon, baik pada pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif, seharusnya punya komitmen untuk mewujudkannya.
Berdasarkan data Transparency International, indeks persepsi korupsi di Indonesia sejak tahun 1999 cenderung fluktuatif dan menunjukkan tren positif. Namun pada tahun 2018, pergerakannya hanya naik 1 poin, dari 37 ke 38, pada skala 1-100. Sehingga perlu upaya kuat untuk kondisi lebih baik di masa depan.
“Perlu adanya komitmen dari Capres dan Cawapres serta Caleg terhadap pemberantasan korupsi,” kata Agus saat berbicara pada seminar nasional tentang prospek penegakan hukum di Indonesia pasca pemilu 2019, di Rektorat Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (6/3).
1. KPK berharap Pemerintah dan DPR setujui revisi UU Tipikor
Agus mengatakan, menekan praktik korupsi di kalangan politikus dan pejabat perlu penguatan hukum. Salah satu upaya yang nyata adalah perubahan Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sebab pada aturan tersebut dianggap masih ada kesenjangan terhadap beberapa sektor pada undang-undang korupsi oleh PBB atau UNCAC.
Kesenjangan yang belum diatur UU Tipikor, menurut Agus adalah soal pelaku korupsi yang seharusnya tidak hanya pejabat negara dan PNS. Sebab masyarakat umum yang menyuap dan punya konflik kepentingan dengan korupsi juga semestinya bisa dijerat. Demikian juga dengan pejabat publik asing serta di sektor swasta yang memperkaya diri secara tidak sah.
Di lain sisi, revisi UU Tipikor diharapkan memperluas makna pejabat publik, serta menetapkan status tersebut sebagai pemberatan pidana. Uang pengganti, yang selama ini jadi pidana tambahan, harus dijadikan pidana pokok. Nilainya seimbang dengan kerugian yang ditimbulkan korupsi.
“UU Tipikor itu kewenangan DPR dan Pemerintah, apakah akan merevisi atau tidak. Komitmen dalam pemberantasan korupsi merupakan hal penting untuk dimiliki oleh para calon,” ucap Agus.
Baca Juga: Begini Komitmen Jokowi dan Prabowo di Bidang Pemberantasan Korupsi