Kotak Suara Tak Disimpan di Kantor Kecamatan, Ini Kata KPU Makassar
Beredar video yang menemukan logistik disimpan di gudang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Usai pemungutan suara Pemilihan Umum, Rabu (17/4), beredar video viral yang mengungkap dugaan kecurangan penyelenggara. Dalam video yang tersebar di media sosial, seorang lelaki mempertanyakan kotak suara yang tidak disimpan di Kantor Kecamatan atau sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Video yang diterima IDN Times menunjukkan seorang lelaki yang berjalan di sebuah ruangan. Di sekitarnya terdapat tumpukan kotak suara, yang diduga tak sesuai prosedur sebab lokasinya bukan berada di tempat seharusnya. Tidak diketahui di mana lokasi pasti pengambilan gambar.
“Saya sekarang sedang berada di suatu tempat di Makassar. Ini kotak-kotak suara tidak berada di kecamatan, dari TPS dibawa ke tempat ini yang tidak diketahui apa wewenangnya,” kata pria di dalam video.
“Dan ini adalah kotak suara, datang dalam keadaan tidak tersegel. Sangat memungkinkan tempat seperti ini sangat banyak di Kota Makassar. Kecurangan ini harus dilawan,” dia melanjutkan.
Baca Juga: Data Suara KPU di Sulsel Belum Sampai 1 Persen, Prabowo Unggul
1. KPU pastikan penyimpanan logistik sesuai prosedur
Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar menanggapi video viral soal kotak suara. Dia menyatakan bahwa seluruh logistik Pemilu, termasuk kotak suara, telah disimpan sesuai prosedur.
Pada video yang dimaksud, kotak suara berada di dalam gudang sewaan. PPK menyewa gudang untuk menyimpan kotak suara, karena sekretariat di Kantor Kecamatan tidak bisa menampungnya.
“Tidak semua bisa ditampung, apalagi saat ini semua serentak. Gedung KPU bahkan tidak bisa menampung semua logistik,” kata Gunawan di Makassar, Kamis (18/4).
Baca Juga: FOTO: Suasana Pemilu di Sulawesi Selatan, dari Jersey Hingga Baju Adat
Baca Juga: Peneliti Polmark Kritisi Klaim Kemenangan di Pilpres 2019