TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kabar Gembira, Bulan Ini PNS Makassar Terima Gaji ke-13

Pemkot siapkan anggaran Rp60 miliar

Indpplace/Zakila

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar segera mencairkan gaji ketiga belas untuk pegawai negeri sipil pada bulan Juli 2019. Kabar itu disampaikan Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb, saat menjadi inspektur upacara di Balai Kota, Jalan Ahmad Yani, Senin (1/7).

Di depan para PNS, Iqbal menyatakan telah menandatangani Peraturan Wali Kota tentang pencairan Gaji ke-13 untuk PNS. Diharapkan, gaji ke-13 meringankan beban pegawai untuk mempersiapkan anaknya masuk tahun ajaran baru di sekolah.

"Hari ini ada kabar baik untuk kita semua, gaji ke-13 untuk PNS akan segera dibayarkan," kata Iqbal.

Baca Juga: Ini Target yang Diberikan Gubernur Nurdin kepada Pj Wali Kota Makassar

1. Pemkot anggarkan Rp60 miliar untuk pencairan gaji ke-13

IDN Times/Mela Hapsari

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar Nur Kamarul Zaman menyebutkan, tahun ini Pemkot menyiapkan anggaran senilai Rp60 miliar lebih untuk gaji ke-13. Anggaran itu untuk disalurkan kepada 11 ribu lebih PNS di seluruh lingkup Pemkot Makassar.

Nur menjelaskan, gaji ke-13 dibayarkan kepada setiap pegawai, setelah para pimpinan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melengkapi surat perintah membayar (SPM). Pencairannya kemungkinan paling lambat pekan kedua bulan Juli.

"Gaji ke-13 direalisasikan setelah pembayaran gaji pokok bulan Juli," katanya.

2. Nilainya setara gaji terakhir

ANTARA FOTO/Akbar Aprilio

Gaji ke-13 bagi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Dalam Pasal 3 Ayat (1), nilainya diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

Pada ayat (3) di pasal yang sama, tertulis bahwa PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara menerima gaji ke-13 yang meliputi setidaknya gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Selain itu juga dapat meliputi tunjangan kinerja.

Adapun komponen gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan berbeda. Mereka akan menerima pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Setiap Sabtu, Warga Makassar Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan

Berita Terkini Lainnya