Honor Panitia Pilkada Naik, KPU Makassar Minta Tambahan Hibah Rp9,6 M
Untuk mencukupi honorarium petugas ad hoc
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengajukan tambahan dana hibah dari Pemerintah Kota untuk penyelenggaraan pilkada tahun 2020. KPU masih membutuhkan anggaran tambahan Rp9,6 miliar lebih.
Sebelumnya, Pemkot telah mengalokasikan dana hibah untuk KPU Makassar senilai Rp78 miliar. Namun jumlah itu dianggap belum mencukupi, karena ada sejumlah penyesuaian pada daftar kebutuhan.
“Secara garis besar Pemerintah Kota merespons dengan baik. Cuma kita juga harus berkoordinasi dengan DPRD supaya sinergitas anggaran itu gayung bersambut,” kata Ketua KPU Makassar Farid Wajdi, usai bertandang ke rumah jabatan Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb, di Jalan Penghibur Makassar, Rabu (18/12).
1. Sebagian besar tambahan dana untuk honor petugas KPPS
Farid menerangkan, tambahan anggaran Rp9,6 miliar dibutuhkan untuk mencukupi honorarium petugas ad hoc. Rp6 miliar di antaranya untuk honorarium petugas Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Sedangkan sisanya terbagi tambahan honor petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
KPU Makassar mengajukan tambahan anggaran karena ada kenaikan nilai honor bagi petugas ad hoc di pilkada 2020. Kenaikan nilai honor baru ditetapkan KPU RI belakangan, setelah KPU Makassar mendapat alokasi hibah dari Pemkot.
Sebelumnya, alokasi anggaran honorarium petugas ad hoc ditetapkan Rp20 miliar lebih. Namun belakangan jumlahnya membengkak menjadi sekitar Rp30 miliar.
“Kenaikan honorarium karena ada usulan KPU dan sudah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan,” ucap Farid.
Baca Juga: Eks Sekretaris KPU Makassar Didakwa Korupsi Rp6,4 M Hibah Pilkada