Hasil Pilkada Dua Daerah di Sulsel Digugat ke MK
KPU belum menetapkan pemenang pilkada di 12 daerah se-Sulsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times – Pasangan calon bupati-wakil bupati dua daerah di Sulawesi Selatan menggugat hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan dilayangkan pasangan Askar HL-Arum Spink di Bulukumba dan Abdul Rahman Assagaf-Muammar Muhayang di Pangkajene Kepulauan (Pangkep). Mereka kalah dalam perolehan suara menurut hasil rekapitulasi KPU di daerahnya masing-masing.
Menurut pantuan di laman resmi MK, Askar-Spink melayangkan gugatan pada Kamis 17 Desember 2020, dengan termohon KPU Bulukumba. Sedangkan gugatan Rahman-Muammar yang didaftarkan Jumat 18 Desember 2020, dilayangkan kepada KPU Pangkep.
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bulukumba Syamsul mengatakan, pihaknya sudah mengetahui soal gugatan yang dilayangkan salah satu paslon ke MK. Dia menyebut KPU Bulukumba siap menghadapi gugatan tersebut.
“Kami menghormati upaya hukum ke MK yang ditempuh Pak Haji Askar dan Kak Pipink," kata Syamsul kepada wartawan, Senin (21/12/2020).
Baca Juga: Golput Masih Menang di Pilkada Makassar
1. Gugatan Pilkada Bulukumba terkait dugaan politik uang
Paslon nomor urut 2 Pilkada Bulukumba Askar HL-Arum Spink mengajukan gugatan ke MK setelah kalah dalam perolehan suara. Mereka mengumpulkan 67.855 suara (28,6 persen), kalah dari paslon nomor 4, Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf, yang mendapatkan 92.978 suara (39,2 persen).
Ketua tim Hukum, Askar-Pipink, Mappinawang, mengatakan pihaknya menduga telah terjadi politik uang oleh rivalnya. Pihaknya menyiapkan bukit-bukti berupa foto, video, dan berita di media massa.
“Dugaan kami terjadinya politik uang secara TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif)," katanya.
Mappinawang menyatakan gugatan tidak cuma dilayangkan ke MK, melainkan juga ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Menurutnya, Peraturan Bawaslu memungkinkan pasangan calon pada Pilkada Serentak 2020 digugurkan jika terbukti melakukan pelanggaran politik uang. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam frasa UU 10 2016 ayat 2 berbunyi, sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila paslon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah.
Baca Juga: JaDI Sebut Banyak TPS di Sulsel Abai Protokol Kesehatan