Gugus Tugas Awasi Pemberitaan dan Penyiaran Pemilu di Sulsel
Gugus tugas hadir di tingkat nasional hingga kabupaten/kota
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan, bersama KPU Provinsi dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) menggelar rapat koordinasi gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pada Pemilu 2024.
Rapat yang digelar di Kantor Bawaslu Sulsel di Makassar, Senin (11/9/2023), merupakan tindak lanjut terhadap hasil keputusan bersama antara Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers Februari lalu di Medan. Surat Keputusan Bersama (SKB) antar lembaga menyepakati hadirnya gugus tugas, baik di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Baca Juga: Bawaslu Sulsel: Netralitas ASN dan TNI-Polri Ujian di Setiap Pemilu
1. Gugus tugas mengedepankan pengawasan partisipatif
Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli berharap gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan dan penyiaran dan iklan kampanye dapat mendesain pengawasan yang lebih mengarah kepada pelibatan bersama. Atau bisa dibilang bentuk pengawasan partisipatif.
"Pertemuan hari ini adalah koordinasi awal terkait gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan dan penyiaran di media. Saya berharap kita dapat bersama-sama mendesain bentuk pencegahan serta pengawasan partisipatifnya," kata Mardiana dalam keterangan persnya, Senin.
Mardiana berharap, ke depan empat lembaga tersebut dapat lebih intenst menjalin komunikasi dan koordinasi. Apalagi beberapa bulan ke depan sudah masuk tahapan kampanye (28 November 2023-10 Februari 2024). "Saya kira ke depan kita akan lebih intens lagi komunikasi," ucapnya.
Baca Juga: Wacana Pilkada Maju Jadi September, Mendagri: Rasional Asal KPU Siap