TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gubernur Sulsel: WFA bagi ASN Butuh Regulasi Khusus

Yang penting outcome dan target kerja ASN tercapai

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) memerlukan kebijakan atau regulasi khusus secara tertulis. Sebelumnya kebijakan itu sudah dicanangkan Presiden Joko Widodo.

Menurut SUdirman, kebijakan WFA bagi ASN cocok dan seiring dengan era perkembangan teknologi saat ini. Namun dengan catatan, target kerja setiap ASN tercapai.

"Kalau sudah diinstruksikan seperti itu tidak masalah. Tetapi ingat kita perlu regulasi untuk ikuti arahan dan instruksi ini," kata Sudirman dikutip dari Antara, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga: 5 Manfaat WFA bagi Karyawan, Bisa Tingkatan Produktivitas

1. Regulasi untuk mencegah potensi pelanggaran

Ilustrasi ASN. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sudirman mengungkapkan, formulasi regulasi khusus dibutuhkan sebagai panduan. Aturan itu juga dibutuhkan untuk mencegah adanya pelanggaran.

"Pokoknya kita ikuti instruksi bapak Presiden. Harusnya memang sudah digital, sekarang juga, saya bekerja dari dalam sampai virtual sambil kerja. Itu selama outcome dan target tercapai," katanya.

2. WFA dianggap bukan hal baru

Ilustrasi bekerja di rumah (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi menyebut, fenomena pandemi menjadi salah satu proses yang mengantarkan masyarakat kepada WFA lewat Work From Home (WFH).

Jika dicermati, kata Imran, banyak pekerjaan yang sangat dimungkinkan untuk kita bekerja dimana saja, terutama dari segi efektivitas jenis pekerjaan dan sifat pekerjaannya.

Menurut Imran, wacana WFA bukan hal yang baru dan tidak sulit untuk diterapkan.

"Sisa bagaimana pengendalian terkait dengan output kerja kita. Ada memang pekerjaan yang dokumennya itu harus tetap kita gunakan, ada juga yang sudah digital signature (tandatangan)," ujarnya.

Baca Juga: Pengamat: Kebijakan PNS Terapkan WFA Berisiko Ganggu Layanan Publik

Berita Terkini Lainnya