Cuma Sekali Pakai, KPU Makassar Jual 19 Ribu Kotak Suara Pemilu
Bakal ada pengadaan baru untuk kotak suara pilkada 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar tengah melelang penjualan seluruh kotak suara bekas Pemilihan Umum 2019. Pada pemilu lalu, KPU menggunakan 19 ribu lebih kotak suara yang disebar pada 3.998 tempat pemungutan suara.
Komisioner KPU Makassar Romy Harminto mengatakan, kotak suara berbahan kardus dilelang karena tidak dipakai lagi. Hasil penjualan bakal dikembalikan ke negara melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
“Dalam proses lelang. Kalau jumlahnya kami tidak tahu, karena orang dari KPPN yang menghitungnya,” kata Romy saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (17/12).
1. Kotak suara tidak bisa digunakan untuk pilkada 2020
KPU Makassar saat ini tengah mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2020. Namun kotak suara bekas Pemilu 2019 tidak bisa digunakan untuk agenda mendatang.
Menurut Romy, kotak suara pilkada bakal disiapkan dengan pengadaan baru. KPU Makassar sudah menganggarkan dana untuk pengadaannya.
“(Kotak suara lama) sudah rusak. Karena itu kotak suara yang masuk dalam kategori barang sekali pakai,” ucap Romy.
Baca Juga: Hindari Kotak Kosong, KPU Harap Pilkada Makassar Diikuti Banyak Calon