Caleg dari 9 Parpol Batal Bertarung Pemilu di Sejumlah Daerah Sulsel
Sebagai sanksi akibat tidak menyampaikan LADK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan sejumlah partai politik sebagai peserta pada Pemilihan Umum Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019. Pembatalan merupakan sanksi akibat pengurus partai setempat melalaikan kewajiban untuk menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye LADK) hingga 10 Maret 2019.
Pembatalan parpol sebagai peserta termuat melalui surat Keputusan KPU RI nomor 744/PL.01.6-Kpt/03/KPU/III/2019, yang terbit Kamis (21/3). Dalam surat tersebut, sembilan parpol tidak bisa ikut Pemilu pada Pemilu DPRD di sejumlah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.
“Pembatalan hanya pada tingkat kabupaten/kota. Untuk provinsi, tidak ada parpol yang dibatalkan karena semua melaporkan LADK,” kata Komisioner KPU Sulsel Upi Hastati di Makassar, Kamis (22/3).
Baca Juga: Komnas HAM: Banyak Warga Terancam Tidak Bisa Memilih
1. Ada parpol yang tidak punya kepengurusan dan tidak mengajukan calon
Sanksi pembatalan parpol sebagai peserta Pemilu Calon Anggota DPRD diputuskan sesuai ketentuan Pasal 334 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi ini berlaku bagi parpol yang memiliki kepengurusan dan mengajukan calon anggota DPRD, namun tidak menyampaikan LADK sampai tenggat waktu.
Sanksi juga ditetapkan terhadap parpol yang memiliki kepengurusan, namun tidak mengajukan calon anggota DPRD dan tidak menyampaikan LADK. Ada pula parpol yang tidak memiliki kepengurusan dan tidak menyampaikan LADK.
Baca Juga: KPU Makassar Terima Surat Suara Pemilu Secara Bertahap
Baca Juga: Sengitnya Persaingan Caleg Populer di Dapil Neraka Sulawesi SelatanÂ