Bea Cukai Bakar 12 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar
Hasil temuan di berbagai wilayah Sulawesi bagian Selatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan di Makassar memusnahkan 12 juta lebih batang rokok ilegal, Rabu (13/3). Rokok tanpa izin cukai tersebut disita dari peredaran sepanjang tahun 2018 hingga awal Maret 2019.
Rokok yang dimusnahkan dengan dibakar, terdiri dari berbagai merek dengan nilai Rp8,9 miliar. Di saat yang sama Bea Cukai juga memusnahkan 553 botol minuman keras ilegal bernilai Rp301,8 juta.
“Potensi kerugian yang berhasil diselamatkan dari produk ilegal itu mencapai Rp4,2 miliar,” kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di Tamalanrea, Makassar. Pemusnahan turut disaksikan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
1. Barang ilegal beredar melalui jalur laut
Heru menjelaskan, barang ilegal yang dimusnahkan merupakan bukti hasil sitaan petugas Bea Cukai di wilayah Sulawesi bagian Selatan. Barang-barang ditemukan saat diselundupkan dengan cara ilegal. Umumnya, barang masuk melalui jalur pelabuhan laut.
Sulsel, kata Heru, jadi salah satu target peredaran ilegal. Itu terlihat dari besarnya barang bukti hasil sitaan petugas. Barang-barang tersebut diselundupkan untuk menghindari pajak kepada negara.
"Penindakan yang secara intens dan massif dilakukan menunjukkan komitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap seluruh peredaran produk-produk ilegal rokok dan miras khususnya di Sulsel,” ucapnya.
Baca Juga: Bea Cukai Juanda Ungkap Narkoba Langka Asal Empat Negara
Baca Juga: Bea Cukai Yogya Musnahkan Sex Toys dan Ribuan Rokok Ilegal