TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bagaimana Hukum Jika Mahar Nikah Hilang? Ini Fatwa MUI Sulsel

Jika mahar hilang karena bencana atau diambil pemerintah

Ilustrasi Menikah (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

Makassar, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa tentang status hukum mahar nikah yang hilang. Fatwa ditetapkan di Kantor MUI Sulsel, Jalan Masjid Raya Makassar, Jumat, 23 September 2023.

Sekertaris Komisi Fatwa MUI Sulsel KH Syamsul Bahri Abd. Hamid mengungkapkan, keputusan fatwa ini merespons masukan dari masyarakat. Banyak yang menanyakan tentang status mahar yang hilang akibat bencana atau diambil alih pemerintah di beberapa tempat seperti yang terjadi di Kabupaten Jeneponto, Bantaeng dan Pangkep yang berkenaan dengan mahar rumput laut.

“Di Kabupaten Jeneponto dan Bantaeng misalnya masyarakat pesisir menjadikan bentangan rumput laut sebagai mahar sehingga banyak yang hilang akibat terjangan badai, ” kata Syamsul lewat keterangan yang dikutip, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga: MUI Sulsel: Aliran Sesat Bisa Muncul karena Kesalahan Tafsir

1. Jika mahar sudah diserahkan ke istri, suami tidak bertanggung jawab

Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) (IDN Times/Mui.or.id)

KH Syamsul Bahri menjelaskan selama bentangan laut itu ada ukuran atau dapat dilihat secara jelas dan punya bukti kepemilikan yang sah maka bisa dijadikan mahar “Jika mahar berupa bentangan laut itu hilang akibat terjangan badai maka suami tidak bertanggung jawab lagi karena sudah diserahkan pada istri, ” ungkapnya.

Lanjutnya,sama halnya dengan mahar berupa tanah yang hilang akibat pelebaran jalan atau diambil alih pemerintah maka suami juga tidak bertanggung jawab lagi melainkan istrinya. Adapun urusan ganti rugi itu urusan istri dengan pemerintah.

2. Status hukum nikah tetap sah

Ilustrasi kartu nikah.ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

KH Syamsul Bahri menjelaskan kepada masyarakat yang memiliki masalah mahar bentangan laut atau tanah garapan tersebut status hukum nikahnya tetap sah kerena suami tidak bertanggung jawab lagi jika sudah diserahkan kepada istri.

“Adapun istri jika mengalami masalah tersebut berurusan dengan pihak lain tentang persoalan tersebut misalnya dengan pemerintah jika mengambil lahan tersebut,” ucapnya.

Baca Juga: Maklumat MUI Sulsel: Aliran Bab Kesucian di Gowa Sesat dan Menyimpang

Berita Terkini Lainnya