TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggaran Pilkada Makassar Diusulkan Rp96 Miliar  

Naik 60 persen dibandingkan anggaran Pilkada 2018

IDN Times/Arief Rahmat

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengajukan usulan anggaran Rp96 miliar lebih kepada Pemerintah Kota untuk pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020. Usulan itu diajukan melalui skema dana hibah.

Ketua KPU Makassar Farid Wajdi mengungkapkan, usulan anggaran ditetapkan usai melalui pembahasan internal secara finalisasi serta sinkronisasi daftar kebutuhan. KPU kini menunggu tindak lanjut dari Pemkot soal usulan, untuk kemudian ditetapkan berapa nominal yang disetujui.

"Agenda terdekat adalah pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Makassar untuk usulan kami," kata Farid di Makassar, Kamis (25/7).

Baca Juga: KPU Makassar Godok Anggaran Pilkada 2020

1. Usulan anggaran naik 60 persen dibandingkan Pilkada 2018

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Pembiayaan Pilkada Makassar tahun 2020 yang diusulkan KPU naik 60 persen dibandingkan Pilkada tahun 2018 lalu. Saat itu Pemkot mengalokasikan dana Rp60 miliar.

Farid mengatakan, ada sejumlah faktor yang mempengaruhi kenaikan angka. Yang utama, Pilkada mendatang tidak akan beririsan dengan Pemilihan Gubernur, seperti pada tahun 2018. Dengan demikian, pembiayaannya tidak mendapat biaya tambahan atau 'sharing' dari Pemerintah Provinsi.

"Kedua, ada penyesuaian dengan kebutuhan logistik pada Pemilihan tahun 2020," ucapnya.

2. Anggaran disusun berdasarkan estimasi tujuh pasangan calon

Indpolace/Zakila

Merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon wali kota Makassar minimal diusung oleh partai politik pemilik sepuluh dari total 50 kursi di parlemen. Sedangkan calon dari jalur perseorangan harus mengantongi dukungan 6,5 persen dari total warga Makassar. 

Berdasarkan rasio tersebut, KPU Makassar kemudian memproyeksikan Pilkada mendatang diikuti maksimal tujuh pasangan calon. Terdiri dari empat pasang dari jalur parpol, serta tiga dari jalur perseorangan.

Namun estimasi masih bisa berubah, jika sewaktu-waktu aturan tentang syarat pencalonan direvisi. "Proyeksinya seperti itu. Tapi kita akan lihat syarat pencalonan berubah atau tidak. Karena kalau undang-undang direvisi, syarat pencalonan dinaikkan, maka fluktuatif proyeksinya," ucap Farid.

Baca Juga: Anggaran Pilkada Makassar 2020 Dipastikan Naik

Berita Terkini Lainnya