TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Alasan Satlantas Polrestabes Makassar Larang Sepeda Listrik di Jalan

Ambigu antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik

Ilustrasi polisi menindaki penggunaan sepeda listrik di jalan raya. (Dok. Polri)

Makassar, IDN Times - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar telah mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya. Penggunaan sepeda listrik dianggap membahayakan.

“Selain larangan menggunakan di jalan raya, kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu,” kata Zulanda dikutip dari laman Korlantas Polri, Kamis (13/7/2022).

Kepala Satlantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda mengatakan, di masyarakat terjadi ambigu. Sebab sebagian orang salah paham perbedaan antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik.

Baca Juga: Meski Dilarang Polisi, Toko Sepeda Listrik di Makassar Tetap Menjual

1. Beda aturan sepeda listrik dan sepeda motor listrik

Ilustrasi Jalur Sepeda. (IDN Times/Dwi Agustiar)

Zulanda menerangkan, sebagian masyarakat salah persepsi karena menganggap sepeda listrik sebagai sepeda motor listrik. Padahal kedua jenis kendaraan ini memiliki aturan berbeda di Kementerian Perhubungan.

Sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Selain sepeda listrik aturan ini juga mengatur tentang Otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.

Syarat penggunaan kendaraan tertentu bertenaga listrik itu adalah menggunakan helm, pengguna minimal 12 tahun, tak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, dan tak boleh memodifikasi daya motor listrik.

Kendaraan tertentu ini juga ditetapkan beroperasi hanya di lajur khusus, kawasan tertentu atau trotoar. Kecepatan maksimal pengoperasian yakni 25 km per jam.

2. Sepeda listrik yang beredar tanpa uji tipe Kemenhub

Ilustrasi polisi menindaki penggunaan sepeda listrik di jalan raya. (Dok. Polri)

Zulanda melanjutkan, aturan soal sepeda motor listrik terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik. Dalam aturan ini ditetapkan sepeda motor listrik memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) untuk membuktikan telah lulus uji tipe Kemenhub. Sedangkan yang banyak beredar adalah sepeda listrik modifikasi tenaga baterai.

“Itu yang saya larang penggunaannya di jalan raya karena tidak ada uji tipe. Namun, banyak pelanggar memiliki sepeda listrik ke jalan raya. Rata-rata digunakan anak-anak sekolah, tidak menggunakan helm, dan kecepatannya lebih dari 25 kilometer per jam,” ungkap Zulanda.

Kata Zulanda sangat berbahaya penggunaan sepeda listrik di jalan umum atau jalan raya untuk pengguna ataupun orang lain. Menurut Zulanda ada ancaman sanksi bagi pengguna sepeda listrik di jalan raya merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan juga KUHP.

“Ancaman pidana satu tahun penjara dan denda Rp24 juta tertuang di pasal 277 KHUP bila dianggap kendaraan rakitan dengan modifikasi layak motor tanpa uji tipe. Bagi Penjual sepeda memakai motor listrik tenaga baterai juga dapat dikenakan pasal 55 dan 56 karena turut serta membantu penjualan motor ilegal,” ujar dia.

Baca Juga: Larang Sepeda Listrik di Jalan, Polisi Makassar Akan Tindak Penjualnya

Berita Terkini Lainnya