Alasan Satlantas Polrestabes Makassar Larang Sepeda Listrik di Jalan
Ambigu antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar telah mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya. Penggunaan sepeda listrik dianggap membahayakan.
“Selain larangan menggunakan di jalan raya, kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu,” kata Zulanda dikutip dari laman Korlantas Polri, Kamis (13/7/2022).
Kepala Satlantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda mengatakan, di masyarakat terjadi ambigu. Sebab sebagian orang salah paham perbedaan antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik.
Baca Juga: Meski Dilarang Polisi, Toko Sepeda Listrik di Makassar Tetap Menjual
1. Beda aturan sepeda listrik dan sepeda motor listrik
Zulanda menerangkan, sebagian masyarakat salah persepsi karena menganggap sepeda listrik sebagai sepeda motor listrik. Padahal kedua jenis kendaraan ini memiliki aturan berbeda di Kementerian Perhubungan.
Sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Selain sepeda listrik aturan ini juga mengatur tentang Otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.
Syarat penggunaan kendaraan tertentu bertenaga listrik itu adalah menggunakan helm, pengguna minimal 12 tahun, tak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, dan tak boleh memodifikasi daya motor listrik.
Kendaraan tertentu ini juga ditetapkan beroperasi hanya di lajur khusus, kawasan tertentu atau trotoar. Kecepatan maksimal pengoperasian yakni 25 km per jam.
Baca Juga: Larang Sepeda Listrik di Jalan, Polisi Makassar Akan Tindak Penjualnya