Denda Dihapus, Ini Cara Cek Nilai Pajak Kendaraanmu
Cek pajak kendaraan bisa lewat WhatsApp dan Telegram
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Warga Sulsel yang telat bayar kini cukup melunasi nilai pokok tunggakan pajak kendaraannya.
Penghapusan denda pajak kendaraan berlaku sejak 8 November hingga 30 Desember 2021. Kamu bisa membayar pajak di gerai Samsat terdekat di seluruh wilayah Sulsel.
Selain penghapusan denda, Pemprov Sulsel juga memberikan insentif pajak kendaraan bermotor dan insentif bea balik nama kendaraan bermotor untuk masyarakat Sulsel.
Pemberian insentif pajak ini diatur dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 2421/XI/Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulawesi Selatan. Keputusan ditandatangani Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman di Makassar pada 8 November 2021.
Menurut Sudirman, pemberlakuan insentif, termasuk penghapusan denda, bertujuan agar kewajiban pajak masyarakat menjadi berkurang. Sehingga sumber dananya bisa dimanfaatkan untuk sektor produktif yang bisa lebih mendorong pertumbuhan ekonomi pada masa pandemik COVID-19.
“Salah satu bentuk dorongan yang dapat dilakukan untuk membangkitkan perekonomian masyarakat Sulsel adalah dengan memberikan insentif pajak berupa keringanan dan pembebasan pajak,” kata Sudirman.
Buat kamu yang sedang ingin membayar pajak kendaraan, jangan lewatkan insentif ini. Nah, berikut ini cara mengecek nilai pajak kendaraanmu.
Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan di Sulsel Dihapus sampai Akhir Tahun
1. Cek via Telegram atau WhatsApp
Bapenda Sulsel punya pelayanan pengecekan info pajak melalui WhatsApp dan Telegram. Pelayanan ini diberikan bagi wajib pajak yang ingin mengetahui jumlah tagihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Untuk mendapatkan pelayanan ini, kamu cukup mengirim pesan ke akun resmi Bapenda Sulsel, baik di WhatsApp maupun Telegram. Formatnya, ketik Sulsel (spasi) DD/DP/DW (spasi) nomor polisi (spasi) kode belakang (spasi) Kota sesuai STNK.
Contohnya: Sulsel DD 6464 KK Makassar
Berikut tautan nomor dan akun resmi Bapenda Sulsel:
WhatsApp: https://wa.me/message/M7QQA5UEZQQZD1
Telegram: https://t.me/BapendaSulselBot
Baca Juga: 10 Pajak Unik yang Ada di Berbagai Negara, Ada Pajak Jomblo!