Abai Protokol Kesehatan, Bawaslu Sulsel Tegur 3 Kandidat Pilkada
Teguran untuk dua kandidat di Pangkep, satu di Luwu Timur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan peringatan tertulis bagi tiga kandidat pada Pilkada Serentak 2020 di daerahnya. Peringatan terkait pelanggaran dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel Azry Yusuf mengatakan, peringatan tertulis antara lain diberikan kepada dua kandidat di Kabupaten Pangkep dan satu orang di Kabupaten Luwu Timur.
"Pada hari ini, pokja atau pengurus pemilu mengeluarkan peringatan tertulis di Kabupaten Pangkep dan Kabupaten Luwu Timur," kata Azry dilansir ANTARA, Senin (5/10/2020).
Baca Juga: Bawaslu: Cuma 2 Daerah di Sulsel yang Belum Ada Pelanggaran Pilkada
1. Bawaslu tidak sampai membubarkan kegiatan kampanye
Azry menjelaskan peringatan terkait pelanggaran dalam kegiatan kampanye. Meski memberi peringatan, Bawaslu tidak sampai membubarkan kegiatan kampanye kandidat bersangkutan. Tidak disebutkan siapa kandidat yang dimaksud.
"Ketiga kegiatan kampanye yang melanggar itu tidak sampai dibubarkan karena semuanya ditindaklanjuti oleh kandidat," ucap Azry.
Baca Juga: Bawaslu: 34 Daerah Langgar Protokol Kesehatan saat Kampanye