TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

229 Calon Pengantin di Sulsel Dites Bebas Narkoba

Jadi bagian program Gerakan Cari Mantu Bersih Narkoba

Ilustrasi Menikah (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai menjalankan program deteksi dini (screening) narkoba bagi calon pengantin baru. Screening jadi bagian dari program Bersih Narkoba, Gerakan Cari Mantu Bebas Narkoba (Sulsel Bersinar Gencarkan).

Program ini kerja sama antara Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kanwil Kementerian Agama di tingkat provinsi. Program ini jadi upaya mencegah penyalahgunaan narkotika berbasis keluarga.

Sejak program dicanangkan pada Juni lalu, hingga Kamis, 4 Agustus 2022, sudah ada 229 calon pengantin yang menjalani screening sebelum menikah. Dari jumlah itu, ada 183 masuk kategori ringan, dan 46 sisanya masuk kategori sedang dan berat.

“46 orang yang masuk kategori sedang dan berat kami lanjutkan dengan pemeriksaan urine dan hasilnya negatif,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Sulsel Erwan Tri Sulistyo, Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga: Gerakan Cari Mantu Bersih Narkoba di Sulsel, Tes Urine Sebelum Menikah

1. Pasangan calon pengantin diperiksa di Puskesmas

Ilustrasi pengambilan sampel tes urine. IDN Times/Haikal Adithya

Erwan menerangkan, setiap pasangan yang akan menikah di Sulsel akan diberikan surat pengantar dari Kantor Urusan Agama (KUA). Selanjutnya mereka menjalani deteksi dini narkoba di Puskesmas.

Ia menyebutkan, screening dilaksanakan dengan metode ASSIST (Alkohol, Smoking and Substance Involvement Screening Test). Itu adalah pemeriksaan awal mencakup semua zat psikoatif, yang dirancang khusus untuk digunakan petugas kesehatan dalam lingkup pelayanan kesehatan termasuk di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.

“Kemudian dari screening ASSIST ini kita akan kelompokkan ke dalam tiga kelompok, yakni risiko rendah, sedang dan tinggi. Untuk yang risiko ringan itu langsung diberi surat keterangan, kalau misalnya dia pernah terduga menggunakan narkoba itu dia langsung diberi surat keterangan. Kalau yang risiko sedang dan tinggi dilakukan pemeriksaan urine,” kata Erwan.

2. Tetap bisa menikah jika positif narkoba

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk peserta dengan hasil tes positif, Kata Erwan, tetap bisa menikah. Namun yang bersangkutan akan diberikan rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi melalui BNNP Sulsel.

"Untuk pernikahan tetap bisa dilaksanakan yang bersangkutan hanya menandatangani surat untuk pernyataan rehabilitasi,” ucap Erwan.

Baca Juga: Data Terbaru KPU, Pemilih di Sulsel 6,1 Juta Lebih

Berita Terkini Lainnya