Demi Cinta, Suami Selundupkan Sabu untuk Istrinya di Balik Bui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Seorang pria berinisial AR (48), diamankan anggota Polsek Panakukang, Jumat dini hari tadi (31/5), karena menyelundupkan paket sabu untuk istrinya, Asni, yang sedang ditahan di sel Mapolsek Panakukang, Jalan Pengayoman, Makassar.
Kapolsek Panakukang Kompol Ananda Harahap saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa tersangka AR diamankan anggota piket jaga Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), Bripka Indar Syam, saat mengantarkan makanan untuk istrinya.
“Saat tersangka menyerahkan nasi bungkus ke istrinya, tersangka dilihat anggota kami merogoh celananya dan mengambil sebungkus rokok yang diserahkan ke istrinya, anggota kami curiga karena bungkusan rokok sudah terbuka, setelah barang itu disita dari tersangka, ternyata di dalamnya ada satu sachet sabu,” ungkap Ananda
Baca Juga: Ibu yang Suruh Anaknya Jemput Paket Sabu Ditangkap Polisi
1. Tersangka mengaku istrinya sengaja memesan sabu karena sering sakau
Saat diperiksa penyidik, tersangka mengakui sengaja menyelipkan sabu di dalam bungkusan rokok, atas permintaan istrinya, yang sering sakau di dalam sel tahanan. Sang istri juga sebelumnya ditahan atas kasus kepemilikan narkoba, beberapa waktu lalu.
Tersangka AR diketahui sehari-hari berprofesi sebagai tukang parkir dan tinggal di Jalan Batua Raya 9, yang jaraknya tidak jauh dari Polsek Panakukang. Atas perbuatannya tersangka terpaksa ditahan bersama istrinya.
2. Polisi dalami motif tersangka membawa sabu ke sel tahanan
Ananda menambahkan, saat ini tersangka masih diperiksa penyidik untuk mendalami motif tersangka nekat menyelundupkan sabu di wilayah kantor Polsek Panakukang. Tindakan tersangka AR tergolong berani, demi menyenangkan istrinya yang sedang ditahan di dalam sel.
“Kami masih mendalami kasus ini, kami ingin mengetahui dari mana tersangka mendapatkan barang ini dan sudah berapa kali tersangka membawa sabu untuk istrinya ke sel Polsek,” ujar Ananda.
3. Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara
Akibat rasa sayangnya yang berlebihan, tersangka AR harus ikut mendekam di dalam sel bersama istrinya. AR juga harus rela merayakan lebaran yang tinggal lima hari lagi di dalam sel bersama para tahanan Polsek Panakukang.
Tersangka AR terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar, karena melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: [LINIMASA] Data dan Fakta Arus Mudik Lebaran 2019