Warga Makassar Terancam Tak Kebagian KTP-el, Ini Penyebabnya  

Pencetakan KTP-el diprioritaskan untuk kebutuhan mendesak

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar tidak bisa memenuhi semua permintaan masyarakat yang ingin mencetak e-KTP. Pasalnya, blangko KTP-el yang pengadaannya terpusat di Kementerian Dalam Negeri, saat ini hanya tersedia dalam jumlah terbatas.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar Aryati Puspasari mengatakan, untuk sementara pencetakan KTP-el hanya diprioritaskan bagi warga dengan kebutuhan yang mendesak. Kondisi kelangkaan blangko juga tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, yang diterima Pemkot Makassar Agustus 2019 lalu.

"Surat Kemendagri menyampaikan ketersediaan blangko KTP-el yang sangat terbatas agar diprioritaskan untuk hal-hal mendesak dan perekaman baru," kata Puspa di Makassar, Rabu (16/10).

Baca Juga: Makassar Kembali Kekurangan Blangko e-KTP  

1. Ada sejumlah kebutuhan yang masuk dalam daftar prioritas

Warga Makassar Terancam Tak Kebagian KTP-el, Ini Penyebabnya  Kepala Dinas Dukcapil Makassar Aryati Puspasari (IDN Times / Aan Pranata)

Puspa mengakan, pencetakan KTP-el akan diprioritaskan kepada warga tertentu, hingga stok blangko kembali normal. Kondisi ini, menurut dia, terjadi hampir di semua daerah di Indonesia.

Daftar prioritas pencetakan KTP-el adalah warga dengan kebutuhan mendesak dan harus melampirkan KTP-el. Misalnya, administrasi keberangkatan ke luar negeri, pengurusan BPJS, kebutuhan berobat, dan kebutuhan sekolah kedinasa. Itu pun, dengan catatan selama blangko masih tersedia.

2. Sekitar 20 ribu warga Makassar dibekali Suket KTP-el

Warga Makassar Terancam Tak Kebagian KTP-el, Ini Penyebabnya  Dok. IDN Times/Istimewa

Puspa menyampaikan kepada masyarakat Makassar agar tetap tenang meski belum memperoleh cetakan KTP-el. Sebagai pengganti, Pemkot mengeluarkan surat keterangan (Suket) bagi warga yang telah merekam data kependudukan.

Saat ini di Makassar diperkirakan ada 20 ribu orang yang memegang Suket. Setiap hari, bertambah ratusan orang yang merekam data kependudukan atau memohon penerbitan KTP-el. Suket berlaku untuk keperluan administrasi warga sebagai pengganti sementara KTP-el.

"Suket tetap berlaku dan diakui," kata Puspa.

3. Wajib KTP diimbau segera merekam data

Warga Makassar Terancam Tak Kebagian KTP-el, Ini Penyebabnya  IDN Times/Aan Pranata

Menurut data Pemkot, penduduk Makassar di tahun 2019 berjumlah lebih dari 1,4 juta jiwa. Dari jumlah itu, wajib KTP diperkirakan berjumlah lebih dari 988 ribu jiwa. Namun hingga kini, masih ada sekitar 4 persen di antara mereka yang belum merekam data kependudukan.

Puspa mengimbau warga yang belum merekam data, agar segera mendatangi Kantor Disdukcapil atau kantor kecamatan sesuai domisili. Pemkot juga tengah melaporkan kepada Kemendagri tentang kelangkaan blangko, dan memohon penambahan.

Baca Juga: Meski Dilarang, Mahasiswa Makassar Nekat Demo Tolak Pelantikan Jokowi

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya