Pemprov Sulsel: UMP 2023 Diminta Naik hingga 30 Persen

Nilai UMP 2023 bakal diputuskan pertengahan November 2022

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerima masukan dari pihak buruh yang meminta upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 dinaikkan hingga 30 persen.

UMP Sulsel tahun 2022 bernilai Rp3.165.876. Nilai itu hanya naik sebesar Rp876 dibandingkan tahun 2021, yang bernilai Rp3.165.000.

"Buruh minta itu rata 20-30 persen. Kita harap, hasilnya benar-benar membuat pihak buruh maupun pihak pengusaha sama-sama merasa adil," kata Kepala Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Ardiles Saggaf dikutip dari Antara, Senin (17/10/2022).

Baca Juga: Kenaikan UMP 2023 Diumumkan November, Bakal Sesuai Harapan Buruh?

1. UMP bakal diputuskan secara adil

Pemprov Sulsel: UMP 2023 Diminta Naik hingga 30 PersenIlustrasi pekerja pabrik (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Ardiles mengatakan, penentuan UMP dinilai berdasarkan data dan rumus. Sehingga hasil yang diperoleh adil. Dia belum bisa memberikan gambaran berapa perkiraan nilai UMP tahun depan.

"Jelasnya, apa yang diputuskan oleh kepala daerah, gubernur nantinya, berpihak kepada semua. Tidak hanya ke buruh, dan tidak hanya ke pengusaha juga. Tetapi di tengah-tengah," ucapnya.

2. UMP Sulsel diputuskan pertengahan November

Pemprov Sulsel: UMP 2023 Diminta Naik hingga 30 PersenMata uang Rupiah (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Pemprov Sulsel akan mengumumkan penetapan UMP 2023 pada pertengahan November 2022 mendatang. Penentuan besaran UMP akan dibahas dengan Dewan Pengupahan dan asosiasi buruh.

Pembahasan UMP mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Saat ini, pihaknya telah melakukan beberapa persiapan terkait penentuan UMP.

"Kami menurunkan tim untuk mendata buruh dan perusahaan di daerah," ujar Ardiles.

3. Inflasi jadi salah satu indikator penentuan UMP

Pemprov Sulsel: UMP 2023 Diminta Naik hingga 30 PersenIlustrasi Inflasi. IDN Times/Arief Rahmat

Ardiles menjelaskan, ada beberapa indikator dalam penetapan UMP. Seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, jumlah anggota keluarga dan rumah tangga. Indikator ini yang akan diformulasikan setelah ada data dari BPS.

"Penetapan UMP 2023 rencananya akan diumumkan pada pertengahan November mendatang," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Mulai Godok UMP 2023, Ada Bocoran?

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya