Pemprov Sulsel Bakal Naikkan Dana Bantuan Parpol di 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berencana menaikkan dana bantuan partai politik pada tahun 2023. Rencana itu sembari menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri soal berapa anggaran yang disetujui.
Sub Koordinator Lembaga Pemerintahan, Lembaga Perwakilan dan Partai Politik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulsel M Rasdi Fajar mengatakan, dana bantuan dinaikkan dari Rp1.200 menjadi Rp5 ribu per suara sah di Pemilu.
"Kalau hasil rapat di DPRD Sulsel dan menjadi usulan itu Rp5.000 per suara sah. Itu usulan DPRD yang ditandantangani oleh ketua," kata Rasdi dikutip dari Antara, Rabu (23/11/2022).
Baca Juga: Bawaslu Awasi Rekrutmen Petugas Ad Hoc Pemilu di Sulsel
1. Bantuan senilai Rp5 miliar di tahun 2022
Rasdi mengatakan pada tahun 2022, Pemprov Sulsel menganggarkan bantuan partai politik sebesar Rp5 miliar. Namun, selama ini bantuan yang diberikan dianggap belum mencukupi untuk berbagai kegiatan politik.
Ia menyatakan usulan kenaikan penganggaran dana parpol dari DPRD Sulsel akan diteruskan ke Mendagri sambil menunggu keputusan resmi.
2. Diusulkan lewat Gubernur ke Kemendagri
Rasdi menerangkan, mekanisme pengusulan dana bantuan partai politik ini melalui tahap pembahasan di DPRD. Hasilnya kemudian disampaikan lewat surat ke Gubernur Sulsel lalu diteruskan ke Menteri Dalam Negeri.
"Mekanismenya seperti itu, rapat dulu dan disepakati bersama di DPRD kemudian bersurat ke Gubernur Sulsel. Setelah ada besaran nilai dari DPRD kemudian kami bersurat lagi ke Kemendagri dan berapa nilai akhir yang akan disetujui," katanya.
3. Dana bantuan parpol disiapkan lewat APBD
Rasdi mengatakan, rencana bantuan partai politik ini akan dimasukkan ke dalam APBD 2023. Bagaimana pun, penetapan nilainya bakal disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Dia juga menyatakan bahwa usulan kenaikan dana bantuan partai politik di Sulsel merupakan pertama kalinya sejak tahun 2019.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada oartai politik, untuk tingkat pusat Rp1.000 per suara, untuk provinsi Rp1.200 per suara, dan di tingkat kabupaten/kota Rp1.500 per suara.
Baca Juga: Diisukan Bakal Dicopot, Sekprov Sulsel No Comment