Gubernur Sulsel Terancam Sanksi Bila Rekomendasi KASN Tidak Dipatuhi

Makassar, IDN Times - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menganggap Gubernur Sulawesi Selatan melanggar peraturan dalam pencopotan tiga pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi. KASN merekomendasikan kepada Gubernur untuk mengembalikan jabatan mereka ke posisi semula.
Pejabat yang dicopot antara lain eks Kepala Biro Pembangunan Daerah H Jumras, mantan Inspektorat Provinsi Sulsel Luthfi Natsir, serta eks Kepala Biro Umum Muhammad Hatta. KASN menilai kebijakan pemberhentian mereka tidak sesuai prosedur di peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi KASN diterbitkan dengan surat bernomor B-2757 bertanggal 21 Agustus 2019. Surat telah disampaikan kepada Pemprov Sulsel dan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri.
"Kami minta Pemprov menindaklanjuti. Proses pemberhentiannya tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Asisten Komisioner KASN Bidang Promosi dan Advokasi KASN Nurhasni kepada IDN Times, Jumat (30/8).
1. Hukuman disiplin semestinya didahului dengan tim pemeriksa

Nurhasni mengungkapkan bahwa pencopotan tiga pejabat pimpinan tinggi pratama di Sulsel melanggar sejumlah aturan. Antara lain Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Pencopotan dari jabatan, menurut Nurhasni, merupakan sanksi disiplin yang mesti melalui sejumlah prosedur. Antara lain membentuk tim pemeriksa, pemanggilan secara tertulis oleh atasan langsung, penilaian kinerja, hingga klarifikasi kepada yang bersangkutan.
"Ada mekanisme yang tidak berjalan. Tidak ada masalah mencopot, asal sesuai prosedur," ucap Nurhasni.
2. KASN tunggu sikap Gubernur soal rekomendasi pengembalian jabatan

Nurhasni menyatakan rekomendasi bersifat final dan mengikat. Gubernur Sulsel tidak punya upaya banding, namun punya kesempatan untuk mempelajari rekomendasi sebelum dijalankan.
KASN, menurut Nurhasni, dapat merekomendasikan kepada presiden agar Gubernur dijatuhi sanksi, jika rekomendasi tidak diindahkan. Tidak disebutkan berapa lama waktu Gubernur mempelajari rekomendasi tersebut.
"Kita persilakan Gubernur untuk pelajari rekomendasi KASN, sehingga bisa mengetahui dasar-dasar pertimbangan," katanya.
3. Gubernur akui pencopotan tidak sesuai prosedur
Pencopotan pejabat pimpinan tinggi pratama di Pemprov, merupakan salah satu materi penyelidikan Panitia Angket DPRD Sulsel baru-baru ini. Hal itu juga sempat dipertanyakan langsung Panitia Angket kepada Gubernur Nurdin Abdullah, saat dipanggil sebagai terperiksa, 1 Agustus lalu.
Di hadapan Panitia Angket, Gubernur Nurdin mengakui pencopotan tersebut memang tanpa melalui mekanisme umum. Nurdin menyatakan punya alasan lain yang mengharuskan pencopotan.
"Saya hanya menjaga marwah pemerintahan. Langsung saya copot, untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan bersama," kata Nurdin.
4. Nurdin mengaku pertimbangkan rekomendasi KPK dan BPK
Nurdin menjelaskan bahwa dia sebetulnya tidak serta-merta mencopot tiga pejabat pimpinan tinggi pratama Sulsel. Jumras dan Hatta diberhentikan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dua pejabat itu dianggap bermasalah sehingga harus segera diberhentikan. Jika tidak, Gubernur bisa dianggap ikut serta dalam pelanggaran yang dilakukan.
Beda halnya dengan Luthfi. Pencopotannya berdasarkan surat dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Inspektorat yang dia pimpin dianggap menghambat laporan keuangan Pemprov berstatus bersih. Nurdin juga sadar bahwa selama sembilan bulan menjadi Gubernur, Inspektorat tidak pernah melaporkan kinerjanya.
"Apa pun yang terjadi di Pemprov tanggung jawab gubernur. Kami butuh pemerintahan bersih. Jadi tidak serta-merta mencopot," ucap Nurdin.
Soal pencopotan Jumras, Nurdin mengakui menerima laporan tertulis dari sejumlah pengusaha. Disebutkan bahwa pejabat tersebut diduga kerap meminta uang jasa atau 'fee' untuk memuluskan proyek di lingkup Pemprov. Dugaan yang sama saat Jumras masih menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sulsel.
"Dia terus membawa data-data kegiatan (pengadaan) fisik. Dia berkali-kali datang meminta petunjuk, siapa yang diberikan. Saya sampaikan agar tidak masuk wilayah itu, dan bekerja profesional. Muaranya adalah, kami mendengar banyak bahwa ada fee atau apa," Nurdin menerangkan.