Makassar, IDN Times - Kawasan Makassar, Maros, Sungguminasa dan Takalar (Mamminasata) di Sulawesi Selatan (Sulsel) masuk dalam wilayah yang diperbolehkan mudik lokal oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kawasan itu termasuk wilayah aglomerasi.
Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Muhammad Arafah mengatakan meskipun wilayah aglomerasi tidak termasuk dalam wilayah larangan mudik, tapi pihaknya akan tetap melakukan pembatasan terkait aktivitas transportasi, utamanya saat aturan itu mulai berlaku.
"Tetap dilakukan pembatasan-pembatasan terkait dengan aktivitas transportasi. Tentu masing-masing dinas yang ada di wilayah aglomerasi. Jadi di lapangan juga akan terlibat langsung," kata Arafah saat dihubungi IDN Times melalui telepon, Selasa (13/4/2021).