Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Larangan Mudik, Dishub Sulsel: Kita Harus Lakukan Penyekatan

Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Muhammad Arafah. IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan mewacanakan untuk melakukan penyekatan kendaraan sehubungan dengan adanya larangan perjalanan mudik pada Lebaran 2021 mendatang. 

Namun, Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Muhammad Arafah mengatakan pihaknya belum menerima petunjuk teknis terkait aturan tersebut.

"Belum (ada juknis). Cuma rilis dari humasnya Kemenhub itu kan mudik ditiadakan. Bentuk implementasi di daerah antara kabupaten itu berarti kita harus melakukan penyekatan," kata Arafah melalui sambungan telepon, Minggu (11/4/2021).

1. Penyekatan dilakukan di semua kabupaten/kota

Ilustrasi terminal bus. IDN Times/Imam Rosidin

Arafah menyebutkan penyekatan itu nantinya bertumpu di masing-masing kabupaten/kota. Pemerintah daerah di 24 kabupaten/kota akan disurati untuk menerapkan penyekatan pada saat larangan mudik berlaku mulai 6 - 17 Mei 2021. Selain itu, ada pula penyekatan di beberapa titik yang dilakukan oleh Dirlantas. 

"Untuk di Sulsel, Dinas Perhubungan provinsi bersama Satpol PP ada posko masing-masing. Ada di bandara, pelabuhan, dan di terminal," kata Arafah.

Menurut Arafah, istilah mudik maupun pulang kampung tidak ada bedanya. Sejak tahun lalu, istilah mudik maupun pulang kampung menjadi perdebatan lantaran dinilai berbeda makna. Tak sedikit pula orang berdalih mudik dengan alasan pulang kampung dan sebaliknya.

"Sama ji itu mudik. Yang jelas tanggal 6 -17 bukan pulang kampung, namanya mudik. Makanya dikasih penyekatan," lanjutnya.

2. Harus memiliki alasan kuat jika ingin meninggalkan kota

Ilustrasi mudik menggunakan kapal di Dermaga Gapura Surya Nusantara, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Masyarakat yang hendak mudik atau setidaknya keluar dari wilayahnya harus membuktikan dengan surat izin dari RT/RW bagi masyarakat umum. Mereka harus menjelaskan apa tujuannya untuk mudik. Misalnya untuk menjenguk keluarga yang sakit dan sebagainya.

"Masyarakat yang mau mudik misalnya ada yang mau melahirkan itu minimal dua pendamping. Kalau berobat satu pendamping," katanya.

Sementara untuk masyarakat berstatus ASN, TNI, dan Polri, wajib menyertakan surat tugas. Begitu pula dengan petugas kesehatan misalnya yang membawa ambulans.

3. Larangan mudik mengatur soal kendaraan yang boleh dan tidak boleh

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengumumkan sejumlah aturan teknis perjalanan di masa pelarangan mudik lebaran pada 6 - 17 Mei 2021. Aturan itu mengacu kepada Surat Edaran KaSatgas No.13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H.

Dalam surat edaran itu, ada sejumlah larangan penggunaan moda transportasi darat, salah satunya menyangkut jenis kendaraan. Pertama, dilarang menggunakan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang lainnya.

Selanjutnya, mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Adapun kendaraan yang masih diperbolehkan melakukan perjalanan di periode pelarangan tersebut antara lain, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI/Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Soal aturan mengenai kendaraan itu, Arafah mengaku belum bisa menjelaskannya lebih lanjut karena belum menerima juknis terkait larangan mudik.

"Kalau itu (kendaraan) belum. Juknisnya dari kementerian belum. Ini mungkin dalam proses penomoran. Mungkin dalam Senin ini masih lama juga," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Ashrawi Muin
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us